KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGRUSAKAN HUTAN MAN-GROVE DI KABUPATEN TOLI-TOLI (STUDI PUTUSAN NOMOR 11/Pid.Sus/2023/PN TLI)
Kata Kunci:
Kajian Yuridis; Pengrusa-kan Hutan MangroveAbstrak
The author's conclusion: The settlement of criminal cases in decision Number 11/Pid.Sus/2023/PN TLI There is a Defendant Zainuddin Alias Sarkodes is still inaccurate where the penalty that can be im-posed on Article 98 paragraph (1) of Law No. 32 of 2009 concerning Protection and Management of the Environment. The defendant was sentenced to imprisonment for 4 (four) years and a fine of Rp 1,000,000,000 (one billion rupiah). The public prosecutor charged imprisonment for 3 (three) months. This is very light because the de-struction of mangrove forests is an aggravated criminal offense. The judge's consideration in imposing criminal sanctions in Decision Number 11/Pid.Sus/2023/PN TLI is still inaccurate, because the judge in imposing punishment on the perpetrators of mangrove forest destruction should consider juristic and non-juristic aspects. Kesimpulan penulis: Penyelesaian perkara tindak pidana dalam pu-tusan Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN TLI Terdapat Terdakwa Zainuddin Alias Sarkodes masih kurang tepat dimana hukuman yang dapat dikenakkan terhadap dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No-mor 32 Tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuang hidup. Terdakwa mendapatkan sanksi pidana penjara selam 4 (em-pat) tahun dan denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Penuntut umum mendakwakan pidana penjara kurungan selama 3 (tiga) bulan. Ini sangat ringan karna pengrusakan hutan mangrove merupan tindak pidana pemberatan. Pertimbangan hakim dalam men-jatuhkan sanksi pidana dalam putusan Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN TLI masih kurang tepat, karna seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku pengrusakn hutan mangrove hendaknya mem-pertimbangkan aspek yurudis dan non yurudis.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Andreas Pramudianto, Hukum Lingkungan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada 2017.
Abdul Muis Yusuf dan Muhammad Taufik Makarao, Hukum Kehutanan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan dan Konservasi Hutan, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.
Abdul Hakim, Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia, PT. Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Bambang Pamuladi, Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, Cet-3, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
Dodik Ridho Nurrochment, Strategi Pengelolaan Hutan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Iskandar, Pola Pengelolaan Hutan Tropika, Alternatif Pengeloalan Hutan Yang Selaras Dengan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah, PT. Bayu Indonesia Grafika, Yogyakarta, 2020.
Joni, Hukum Lingkungan Kehutanan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
Karden Manik, Pengelolaan Lingkungan Hidup Edisi Revisi Tahun 2009, Djambatan, Jakarta, 2009.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Hutan, Erlangga, Jakarta, 1995.
Suriansyah Murhaini, Hukum Kehutanan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Kehutanan, Laskbang Grafika, Yogyakarta, 2011.
Supriadi, Hukum Kehutanan Dan Hukum Perkebunan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Triono Eddy, Hukum Lingkungan Hidup. Pustaka Bangsa, Medan, 2009.
Zuahaida M, Mengenal Jenis-jenis Kayu di Indonesia, Alprin, Semarang, 2008.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Uundang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2014 Tentang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Intruksi Presides Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru Dan Penyerpunaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gabut.
Kementerian Negara Lingkuan Hidup Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku Dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
C. Sumber Lain
Maryanto Mantong Pasolang, “PENEGAKAN SANKSI DALAM HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN HUTAN,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 201–13.Accessed 20 Desember 2023.
