IMPLEMENTASI TENTANG WAKAF PRODUKTIF DI KABUPATEN TOLI-TOLI

Penulis

  • Jumardin Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Implementasi; Wakaf Produktif

Abstrak

The author's conclusion: The implementation of waqf based on Law No. 41/2004 on Waqf has been implemented but not maximized among the community. The concept of productive waqf development has been discussed incentively, but there are still challenges in peo-ple's perception and understanding of productive waqf. Therefore, more effort is needed to socialize and educate the public about the importance of productive waqf. The constraints of waqf that occur in today's society are that there are still people who donate their land in the traditional way, namely by oral speech between Waqif (waqf giv-er) and nadzir (waqf recipient) so that they are vulnerable to dis-putes carried out by the heirs, and also because they do not have evidence in the form of waqf land certificates issued by the National Land Agency.
Kesimpulan penulis: Pelaksanaan perwakafan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf telah terlaksana na-mun belum maksimal di kalangan Masyarakat. Konsep pengem-bangan wakaf produktif telah dibahas secara insentif, namun masih terdapat tantangan dalam persepsi dan pemahaman Masyarakat ter-hadap wakaf produktif. Oleh karena itu, perlu adanya Upaya lebih untuk mensosialisasikan dan mengedukasi Masyarakat tentang pent-ingnya wakaf produktif. Kendala-kendala wakaf yang terjadi dalam Masyarakat sekarang adalah masih ada Masyarakat yang mewakaf-kan tanahnya dengan cara tradisional yakni dengan cara tutur lisan antara Waqif (pemberi wakaf) dan nadzir (penerima wakaf) sehingga rentan terjadi sengketa yang dilakukan oleh pihak ahli waris, dan juga karena tidak memiliki bukti berupa sertifikat tanah wakaf yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Ghofar Anshori, Hukum Dan Praktik Perwakafan Di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2005.

Abu Bakar Jabir, Minhajul Muslimin, Darul Fikri Bairut, Libanon, 1985.

Athoillah, Hukum Wakaf, Yrama Widya, Bandung, 2014.

Abdul Halim, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Ciputat Press, Ciputat, 2005.

Abdurrohman Kasdi, Wakaf Produktif Untuk Pendidikan: Model Pengelolaan Wakaf Produktif Al-Azhar Asy-Syarif Cairo Mesir, Idea Press Yogyakarta, Yogyakarta, 2015.

Farid Wadjdy dan Mursyid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat, Pustaka Palajar, Yogyakarta, 2007.

Mawar Qol’ahji, Ensklopedi Fiqih Umar Bin Khatab, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.

Pius Abdillah dan Danu Prasetya, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Arkola, Surabaya, 2009.

Sudirman Hasan, Wakaf Uang Perspektif Fiqh Dan Manajemen, UIN Maliki, Malang, 2013.

Siska Lis Lusistiani, Pembaharuan Hukum Wakaf Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2017.

Wahbah Al-Zuhailia, Al-Fikih Al-Islaminwa Adillatu, Juz 8, Dar Al-Fikri, Beirut, 1981.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

C. Sumber Lain

Mirzal and Putra, “Pendistribusian Dana Wakaf dengan Skema Conditional Cash Transfers (CCTs) Sebagai solusi atas Permasalahan Stunting di Indonesia.”https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2163181, Akses 20 Desember 2023.

Wawancara Bersama Ibu Sitti Bahijah Yahya, Analisis Wakaf Kementrian Agama Toli-Toli. Wawancara pada tanggal 12 Juli 2023.

Wawancara Bersama Bapak Muh Rizal, Pegawai Bimbingan Masyarakat Islam di Didang Perwakafan Kementerian Agama Toli-toli. Wawancara pada tanggal 11Juli 2023.

Wawancara Bersama Bapak Toto selaku Nadzir Mesjid an-nas jalan dayo dara. Wawancara tanggal 20 Juli 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-25

Cara Mengutip

Jumardin. (2025). IMPLEMENTASI TENTANG WAKAF PRODUKTIF DI KABUPATEN TOLI-TOLI. LEGAL OPINION, 13(1), 72–79. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/956

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check