PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2022/PN PAL)
Kata Kunci:
Penerapan Sanksi Pidana; Pelaku; Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jab-atan.Abstrak
The results and conclusions in this study are: The application of criminal sanctions against the perpetrators of embezzlement in office in case number 284/Pid.B/2022/PN Pal, namely the criminal charges filed by the Public Prosecutor based on Article 374 of the Criminal Code. According to the author, the criminal charge is not appropri-ate. Because the imprisonment proposed by the public prosecutor was only for 2 (two) years and 6 (six) months. And the Decision of the Panel of Judges imposed a sentence of 2 (two) years only. This should be more than 2 (two) years because it is very detrimental to the victim and if you look at the wording of Article 374, namely the perpetrator of embezzlement in office with a maximum imprisonment of 5 (five) years in accordance with Article 374 of the Criminal Code (KUHP).
Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: Penerapan Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada perkara nomor 284/Pid.B/2022/PN Pal, yaitu tuntutan pidana yang di ajukan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 374 KUHPidana. Tuntutan pidana tersebut menurut penulis kurang tepat. Karena tuntu-tan pidana penjara yang diajukan penuntut umum hanya selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Dan Putusan Majelis Hakim manjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun saja. Hal tersebut seha-rusnya bisa lebih dari 2 (dua) tahun karena sangat merugikan korban dan apabila melihat bunyi pasal 374 yaitu pelaku penggelapan dalam jabatan dengan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Marlina, Hukum Penetensier, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Sudarto, Hukum Pidana 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Rektur Mahasiswa, Jakarta, 1955.
Sianturi.S.R, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 284/Pid.B/2022/PN.
C. Sumber Lain
Inggrid Hasanudin, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94.Accessed 13 Desember 2023.
Wahyu Wahyu, “THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Accessed 13 Desember 2023.
