ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR. 419/PID.B/2020/PN PAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN
Kata Kunci:
Pengadilan Negeri Palu; Tindak Pidana Penye-lundupanAbstrak
The conclusions in this study are: The judge's consideration in hand-ing down a verdict to the defendant in this case based on the existing evidence, this consideration is not in accordance with Law Number 17 of 2006 concerning amendments to Law Number 10 of 1995 con-cerning Customs. The aggravating circumstances were that the de-fendant's actions disturbed the community, the defendant's actions harmed the State's finances, the economy of the State of Indonesia, the defendant had been convicted in the same case and, the defend-ant had never replaced or returned the state's financial losses and the mitigating circumstances were that the defendant behaved polite-ly during the trial and the defendant admitted all of his actions.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa dalam perkara ini berdasar-kan pembuktian yang ada pertimbangan ini belum sesuai dengan Un-dang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Un-dang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.. Adapun hal-hal yang memberatkan ialah Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara, perekonomian Negara Indonesia, Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama dan, terdakwa belum pernah mengganti atau mengembalikan kerugian keuangan negara dan hal-hal yang me-ringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Referensi
A.Buku
Aditya Mahendra Putra, Realisasi Tindak Kesantunan Komisif Di Kalangan Masyarakat Pedagang Pasar Tradisional, UMS, Surakarta, 2015.
Bambang Semedi, Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta, 2013.
Baharuddin Lopa, Tindak Pidana Ekonomi (Pembahasan Tindak Pidana Penyelundupan), Ghalia Indonesia, Yogyakarta, 1984.
Farida Hasyim, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Michael P. Todaro, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Eirlangga, Jakarta, 1998.
Sobri, Ekonomi Internasional: Teori, Masalah, dan Kebijakannya, BPFEUII, Yogyakarta, 1986.
Soufnir Chibro, Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan, Jakarta, Sinar Grafika, 1992.
Sadono Sukirono, Makroekonomi Teori Pengantar, Raja Grafindo, Jakarta, 2006.
Sutarto Eddhi, Rekonstruksi Sistem Hukum Pabean Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2010.
Taqiyuddin An Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, Al Azhar Press, Bogor, 2009.
Yudi Wibowo Sukinto, Tindak Pidans Penyelundupan di Indonesia (Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana), Sinar Grafika, 2015.
B.Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kebapeanan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
C.Sumber Lain
Fahri Firdaus, “ANALISIS KETENTUAN MASA WAKTU PENYIDIKAN TERKAIT DENGAN HAK ASASI TERSANGKA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 3 (23 Oktober 2019): 223–38.Akses 09 Juni 2022.
Hanker, “PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEPABEANAN TERHADAP PAKAIAN BEKAS (BALLPRESS)/CAKAR DI WILAYAH PALU SULAWESI TENGAH".Akses 09 Juni 2022.
Wahyu Wahyu, “THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Akses 09 Juni 2022.
