PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (STUDI KASUS DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT DONGGALA)

Penulis

  • Afrah Aqzany Yunus Tadulako University, Indonesia

Kata Kunci:

Penegakan Hukum; Tin-dak Pidana Illegal Log-ging.

Abstrak

The conclusions in this study are: Law enforcement of illegal logging crimes in the Donggala Resort Police area is still considered not effective enough, even though various efforts have been made. This can be seen from the large number of illegal logging cases that occur in Donggala Regency. Efforts to overcome illegal logging can be done through two approaches, namely prevention efforts (preventive), and countermeasures (repressive). In the process of law enforcement of illegal logging crimes in the Donggala Resort Police area, there are many inhibiting factors in law enforcement. These factors are juridical, geographical, limited funding factors in the law enforcement process, weak coordination between law enforcers, criminal sanctions are still narrow, factors of seriousness, concern and assertiveness of competent officers, obstacles in the confiscation process and community factors.

Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penegakan hukum tindak pidana illegal logging di wilayah Kepolisian Resort Donggala dinilai masih belum cukup efektif, walaupun telah dilakukan berbagai upaya. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya kasus illegal logging yang terjadi di Kabupaten Donggala. Upaya penanggulangan illegal logging dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu upaya-upaya pencegahan (preventif), dan upaya penanggulangan (represif). Dalam proses penegakan hukum tindak pidana illegal logging di wilayah Kepolisian Resort Donggala ditemukan banyak faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukumnya. Faktor-faktor itu adalah ktor yuridis, geografis, faktor keterbatasan dana dalam proses penegakan hukum, lemahnya koordinasi antar penegak hukum, sanksi pidana masih sempit, faktor keseriusan, kepedulian dan ketegasan petugas yang berkompeten, hambatan dalam proses penyitaan dan faktor masyarakat.

Referensi

A. Buku

Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan dan Konservasi Hutan, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

Abdul Hakim, Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia, PT. Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Bambang Pamuladi, Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, Cet-3, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.

Dodik Ridho Nurrochment, Strategi Pengelolaan Hutan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Iskandar, Pola Pengelolaan Hutan Tropika, Alternatif Pengeloalan Hutan Yang Selaras Dengan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah, PT. Bayu Indonesia Grafika, Yogyakarta, 2020.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Hutan, Erlangga, Jakarta, 1995.

Lilianan Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, PT. Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, 1995.

Suriansyah Murhaini, Hukum Kehutanan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Kehutanan, Laskbang Grafika, Yogyakarta, 2011.

Salim, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Supriadi, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

C. Sumber Lain

Maryanto Mantong Pasolang, “PENEGAKAN SANKSI DALAM HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN HUTAN,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 201–13.Accessed 02 Januari 2022.

Wahyu Wahyu, “THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Accessed 02 Januari 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-25

Cara Mengutip

Yunus, A. A. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (STUDI KASUS DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT DONGGALA). LEGAL OPINION, 13(1), 17–24. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/107

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check