TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK RACIKAN ILEGAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT PARIGI MOUTONG

Penulis

  • Fatihat Ingna Putri Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Tinjauan Kriminologi; Peredaran Kosmetik Racikan Ilegal.

Abstrak

The author's conclusion is: The factors causing the circulation of counterfeit cosmetics are various: a) First, as the main factor is the economic factor or the motivation of the perpetrator in counterfeit-ing cosmetics to get as much profit as possible because original cosmetics are usually much more expensive and the lack of public knowledge to distinguish original cosmetics from fakes makes the circulation of these goods rampant because in general people are only interested in low prices, b) Lack of Supervision from the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM), As an agency authorized by the Government to conduct supervision of a product contained in the Indonesian trade market, it is appropriate if BPOM becomes an institution that determines whether , this case cos-metics, is suitable or not for consumption by its consumers.
Kesimpulan penulis yaitu: Faktor penyebab peredaran kosmetik palsu ini beragam : a) Pertama, sebagai faktor utama adalah faktor ekonomi atau motivasi pelaku dalam memalsukan kosmetik untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya sebab kosmetik asli biasanya harganya jauh lebih mahal dan Kurangnya pengetahuan masyarakat untuk membedakan kosmetik asli dengan palsu membuat peredaran barang ini marak terjadi karena pada umumnya masyarakat hanya tertarik pada harga yang murah, b) Minimnya Pengawasan Dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sebagai suatu badan yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap suatu produk yang terdapat dalam pasar perdagangan Indonesia sudah semestinya apabila BPOM menjadi institusi yang menentukan apakah suatu produk dalam hal ini kosmetik tersebut layak atau tidak untuk dikonsumsi oleh para konsumennya.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Cecep Triwibowo, Etika dan Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta, 2014.

Dumilah Ayuningtyas, Kebijakan Kesehatan: Prinsip Dan Praktek, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.

Endang Kusumah Astuti, Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis, Kanisius, Yogyakarta, 2003.

Hendrojono, Soewono, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Kedokteran Dalam Transaksi Teurapetik, Srikandi, Surabaya, 2007.

Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2017.

Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Sri Siswati, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Ta’adi, Hukum Kesehatan: Sanksi dan Motivasi bagi Perawat, Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2013.

Veronica Komalawati, Hukum dan Etika Praktek Kedokteran, Sinar Harapan, Jakarta, 1989.

Wila Chandrawila, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 220/Men.Kes/Per/IX/76.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik racikana.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengaman Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.

Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 Tahun 2003 Tentang Kosmetik racikan.

C. Sumber Lain

Maret Priyanta, “THE POSITION OF STATE RESPONSIBILITY FOR ENVIRONMENTAL POLLUTION BY CORPORATE : THE LEGAL STUDIES OF IMPLEMENTATION PARADIGM POLLUTER PAY PRINCIPLE IN ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 119–38.Akses 30 Desember 2023.

Ibu intan, PPNS Balai Pom di Palu, Wawancara yang dilakukan peneliti di Kantor Balai Pom di Palu, 19 Desember 2023.

I made arimbawa,Anggota Satreskrim, Wawancara yang dilakukan peneliti di Kepolisian Resort Parigi Moutong, 25 Agustus 2023.

Ibu Intan Kumala Rustanti, S.Farm., Apt Substansi Penindakan, PPNS Balai POM, Wawancara yang dilakukan peneliti di Balai POM Palu, 20 Desember 2023.

Ibu Dra. Andi Suryani Baso, Apt Substansi Pemeriksaan, PPNS Balai POM, Wawancara yang dilakukan peneliti di Balai POM Palu, 19 Desember 2023.

Riska, Penjual kosmetik, Wawancara yang dilakukan peneliti di rumah produksi Penjual, 1 Agustus 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-25

Cara Mengutip

Fatihat Ingna Putri. (2025). TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK RACIKAN ILEGAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT PARIGI MOUTONG: . LEGAL OPINION, 13(1), 25–32. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1015

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check