PRINSIP KONSTUTISIONALISME PADA PENGECUALIAN AMANDEMEN (PASAL 37 AYAT (5) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945)

Penulis

  • Yosua Aditya Dwi Ariefka Putra Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Konstitusionalisme, Pengecualian Amandemen, Dasar Pertimbangan

Abstrak

The purpose of this research is to see the rationale for making amendment exceptions and the principle of constitutionalism in the formation process. The research method used is normative juridical, using normative research methods, statutory approaches, conceptual approaches and historical approaches. Based on these objectives, it is found that in the process of forming the amendment exceptions have considerations to strengthen the national aspect, the wishes of the founders of the state and the form of the state is the identity of the constitution and in the process of forming it fulfils the constitutional aspects shown through the guarantee of popular sovereignty and the amendment exceptions are restrictions on the authority of state institutions. To support the principle of constitutionalism, further exploration is needed regarding the mechanism for changing the amendment exceptions.

Tujuan dalam penelitian ini adalah melihat dasar pertimbangan pembuatan pengecualian amandemen serta prinsip konstitusionalisme dalam proses pembentukannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan menggunakan metode penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsepsional dan pendekatan sejarah. Berdasarkan tujuan tersebutditemukan bahwa dalam proses pembentukan pengecualian amandemen memiliki pertimbangan untuk memperkuat aspek nasional, keinginan pendiri negara serta bentuk negara adalah identitas konstitusi dan dalam proses pembentukannya memenuhi aspek konstitusional yang ditunjukan melalui adanya jaminan pada kedaulatan rakyat serta pengecualian amndemen merupakan pembatasan kewenangan lembaga negara. Untuk menunjang prinsip konstitusionalisme maka diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait mekanisme perubahan pengecualian amademen.

Referensi

A. Buku

A. Hamid A. Attamimi. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV [Disertasi]. Universitas Indonesia.

C. F. Strong. (2011). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan Tentang Sejarah dan Bentuk. Bandung: Nusamedia.

Denny Indrayana. (2007). Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkarannya. Bandung: Mizan.

Henry Campbell Black. (n.d.). Black Law Dictionaries (Vol. 6, Issue s.v Amend, p. 80).

I Dewa Gede Atmadja. (2015). Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum. SETARA Press: Kelompok Intrans Publishing.

Joeniarto. (1986). Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia.

Martha Pigome. (2011). Implementasi Prinsip Demokrasi Dan Nomokrasi Dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Dinamika Hukum 11, 2.

Meuwissen. (2007). Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum (Arief Sidartha, Ed.). Bandung: Refika Adithama.

Novendri M Nggilu. (2014). Hukum Dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi Yang Partisipatif Dan Populis). Yogyakarta: UII Oress.

Satjipto Raharjo. (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan (1st ed., Vol. 1).

Syarif, M. I. (2016). Spirit Piagam Jakarta Dalam Undang-Undang Dasar 1945. JURNAL CITA HUKUM, 4(1). doi: 10.15408/jch.v4i1.3568

B. Peraturan Perundang-Undangan:

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia

Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950

C. Jurnal dan Sumber Lainnya

Ahmad Yani. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, 2, 119.

Aldi Saputra Dg Panggesa, Abdul Rasyid Thalib, & Rahmat Bakri. (2019). Authority of Local Goverments In The Supervision Supply Allocation (Add) Based On Law of Number 6 Year 2014 On The Village. Tadulako Law Journal 3, , 3.

Buku II Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 81 (2010).

Buku X Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 33 (2010).

Fakhris Lutfianto Hapsoro. (2020). Prinsip Konstitusionalisme dalam Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Pro Justice: Kajian Hukum Dan Sosial 1.2, 2.

Roznai, Y. (2014). Unconstitutional Constitutional Amendments: A Study of the Nature and Limits of Constitutional Amendment Powers.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-26

Cara Mengutip

Yosua Aditya Dwi Ariefka Putra. (2024). PRINSIP KONSTUTISIONALISME PADA PENGECUALIAN AMANDEMEN (PASAL 37 AYAT (5) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945). LEGAL OPINION, 12(2), 400–409. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/LO

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check