KAJIAN TERHADAP DESERSI DALAM HUKUM PIDANA MILITER (STUDI PADA DENPOM XIII/2 PALU)

Penulis

  • Richwan Luthfi Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Penegakan Hukum; Ten-tara Nasional Indonesia; Tindak Pidana Desersi.

Abstrak

The purpose to be described in this research is to find out the law enforcement efforts against the crime of desertion for military members by Denpom XIII - 2 Palu and to find out the obstacles in law enforcement against the crime of desertion for military members by Denpom XIII - 2 Palu. This type of research is empirical legal research and the method of data collection is carried out by means of interviews or interviews on the issue of desertion crimes committed by members of the TNI in the Denpom XIII - 2 Palu area and besides that the author also conducts literature studies. The results of this study are law enforcement against the crime of desertion for members of the military have been in accordance with the actions.

Tujuan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana desersi bagi anggota militer oleh Denpom XIII – 2 Palu dan untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana desersi bagi anggota militer oleh Denpom XIII – 2 Palu. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dan metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara atau interview mengenai masalah tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota TNI di wilayah Denpom XIII – 2 Palu dan selain itu penulis juga melakukan Studi Pustaka. Adapun hasil dari penelitian ini penegakan hukum terhadap tindak pidana desersi bagi anggota militer telah sesuai terhadap perbuatan dan kesalahan dari pelaku tindak pidana  .

Referensi

A.S.S. Tambunan, Hukum Militer Indonesia Suatu Pengantar, Pusat Studi Hukum Militer STHM, Jakarta, 2005.

-----, Hukum Militer Indonesia. Pusat Studi Hukum Militer, Jakarta, 2013.

A.W Bradley dan K.D Ewing, Constitutional and Administrative Law. Pearson. Longman, Harlow, England, 2007.

Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Amiroedin Sjarif, Hukum Disiplin Militer Indonesia. PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2006.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.

Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2017.

Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia. Mandar Maju, Bandung, 2006.

Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1984.

-----, .Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.

Mohammed Kemal Dermawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1994.

O. Hood Phillips, Jackson dan Leopold, Constitutional And Administrative Law, (London Academic(India), 2001.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti, Bandung, 1996.

S.R Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia, Jakarta, 2010.

-----, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia, Jakarta, 2012.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.

Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawan Pidana Korporasi. Grafiti Pers, Jakarta, 2007.

Tim Imparsial, Reformasi Peradilan Militer Di Indonesia, Imparsial, Jakarta, 2007.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Jurnal

Ahmad Hariri, Penyidikan Tindak Pidana Di Lingkungan Peradilan Militer Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Volume.2 No.1, 2014, hlm.54, diakses pada tanggal 12 Oktober 2023.

Erwin Tiono, “Proses Penyelesaian Perkara Desersi yang Pelakunya Tidak Ditemukan”, 2016, hal. 1, diakses pada tanggal 15 Mei 2023.

Frans Bragent Silitonga, Pelaksanaan Penegakan Hukum Desersi Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia Oleh Polisi Militer (Studi Kasus Di Detasemen Polisi Militer 1/3 Pekanbaru), JOM Fakultas Hukum, Volume.1 No.1, 2015, hlm.12, diakses pada tanggal 12 Oktober 2023.

Misran Wahyudi, “Analisis Independensi Oditur Militer Dalam Melaksanakan Fungsinya Di Oditurat Militer III-14 Denpasar Dengan Berlakunya Kebijakan Rencana Tuntutan”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume.4 No.3, 2015, hlm.518, diakses pada tanggal 12 Oktober 2023.

Ni Wayan Ratna Satyastuti, Calista Ayu Tunjung Sari, Vanrick Adhi Vaundra, Proses Penyelesaian Tindak Pidana Desersi Yang Dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor : Put/06-K/PM II-11/AD/I/2015 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta) hlm.161, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/viewFile/38388/25425 diakses pada tanggal 13 Oktober 2023.

R.I.D. Nurcahyo & D.D. Heniarti, Tinjauan Umum terhadap Tindak Pidana Desersi yang dilakukan oleh Prajurit TNI dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Militer dihubungkan dengan Pasal 87 Kuhpm, Prosiding Ilmu Hukum, 2019. hlm 894-901, diakses pada tanggal 30 November 2023.

Slamet Sarwo Edy, Independensi Sistem Peradilan Militer Di Indonesia (Studi Tentang Struktur Peradilan Militer), Jurnal Hukum Dan peradilan, Volume.6 No.1, Universitas Gadjah Mada, 2016, hlm.119, diakses pada tanggal 12 Oktober 2023.

Internet

Robi Amu, “Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia Terhadap Tindak Pidana Desersi” diakses melalui https://www.neliti.com/publications/12531/kajian-hukum-pidana-militer-indonesiaterhadap-tindak-pidana-desersi pada tanggal 06 Februari 2023.

https://id.wikipedia.org/wiki/Polisi_militer

Wawancara

Letda I. Wayan. S, Penyidik Polisi Militer ,diwawancarai pada tanggal 10 Oktober 2023, hari Selasa, pukul : 10.00 WITA, di Denpom XIII/2 Palu.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-04

Cara Mengutip

Luthfi, R. (2024). KAJIAN TERHADAP DESERSI DALAM HUKUM PIDANA MILITER (STUDI PADA DENPOM XIII/2 PALU). LEGAL OPINION, 12(1), 33–46. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/999

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check