PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah)
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah)
Kata Kunci:
Penagakan Hukum; Tin-dak Pidana Terorisme.Abstrak
conclusions from the information obtained in conducting observations and interviews to make conclusions that are included in the investigation report that there really is a criminal act of terrorism. As for the investigation practices carried out first: receiving reports from investigators and the public so that SPKT members write the entire report and analyze it then immediately assign one of the investigators, secondly looking for information and evidence, thirdly making arrests and detention and fourthly investigators make and submit BAP to the Prosecutor's Office to take further action or to the trial process.
kesimpulan dari informasi yang didapatkan dalam melakukan pengamatan dan interview untuk membuat kesimpulan yang dicantumkan dalam laporan hasil penyelidikan bahwa benar terjadinya tindak pidana terorisme. Sedangkan untuk praktek penyidikan yang dilakukan pertama: menerima laporan dari penyelidik dan masyarakat sehingga anggota SPKT menulis seluruh laporan tersebut dan dianalisis kemudian lansung menugasi salah satu anggota penyidik, kedua mencari keterangan dan barang bukti, ketiga melakukan penangkapan dan penahanan dan keempat penyidik membuat dan menyerahkan BAP ke Kejaksaan untuk melakukan penindakan lebih lanjut atau keproses persidangan.
Referensi
Andrisman, Tri. “Asas-Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia.” (Universitas lampung), 2011.
Anam Khoirul, Muhammad Adnan Arsal-Panglima Damai Poso. (Elex Media Komputindo), 2021.
Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. (Mandar Maju. Bandung). 2001.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia.(Sinar Grafika, Jakarta), 2009.
Kanter, E.Y., and S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Piadan Di Indonesia Dan Penerapannya. (3rd ed. Jakarta: Storia Grafika), 2002.
Marpaung, Leden. Proses Penangnan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). (Edisi Kedua, Sinar Grafik. Jakarta), 2009.
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada), 2010.
Mertokusumo, Sudiino. Mengenai Hukum. (Yogyakarta: Liberty), 1999.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: PT Bina Askara), 1983.
Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. (Bandung: Alumni), 1992.
Soeharto. Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, Dan Korban Tindak Pidana Terorisme. (Bandung: Refika Aditama), 2017.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. (Edisi 1, Cetakatan 16. Depok: PT. Raja Wali Pers), 2019.
Soekanto Soerjono, PengantarPenelitian Hukum.Universitas Indonesia (UI-Press,Jakarta), 2007.
Wahid, Sunardi, dan Muhamad Imam Sidik. Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Ham, Dan Hukum. (Bandung: Refika Atditama), 2004.
Z.A. Maulani dan Rais, M. Amien. Islam dan Terorisme.(Cetakan Pertama. Yogyakarta: UCY Press),2003.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
C. Juranl Dan Makalah
Ali, Mahrus.Hukum Pidana Terorisme,Teori dan Praktek, dikutip Deviana Tampenawas, Kajian Yuridis Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Umum, Jurnal Lex Crimen,vol.IX/No.3/(2o2o)
Ali, Muhammad Nur. “Studi Teroris Di Sulawesi Tengah.” Al-Ulum 16, no. 2 (2016).