PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN BEBAS OBAT DAFTAR G JENIS THD (TRIHEXYPHENIDYL) DI KOTA PALU

Penulis

  • Riski Rahmayanti Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Peredaran, Obat Daftar G jenis THD (Trihex-yphenidyl)

Abstrak

This study aims to determine the law enforcement against the circulation of THD (Trihexyphenidyl) type G list drugs and to find out the factors that hinder law enforcement against THD (trihexyphenidyl) type G list drug circulation in Palu city. The research method used is empirical juridical research method. Based on that Law enforcement against the free circulation of THD (trihexyphenidyl) type G list drugs by the Center for Drug and Food Control (BPOM) in Palu City and Palu Police is to impose criminal sanctions referring to Law Number 36 of 2009 Article 196 and Article 197 concerning Health with a maximum prison sentence of 15 years and a maximum fine of 1. 5 billion rupiah and obstacles in criminal law enforcement against the circulation of THD (trihexyphenidyl) 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap peredaran obat daftar G jenis THD (Trihexyphenidyl) dan untuk mengetahui faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap Peredaran obat daftar G jenis THD (trihexyphenidyl) di kota Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan bahwa Penegakan hukum terhadap peredaran bebas obat daftar G jenis THD (trihexyphenidyl) oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Palu dan Polresta Palu adalah dengan memberikan sanksi pidana merujuk kepada undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 dan Pasal 197 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar rupiah dan Hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap peredaran obat daftar G jenis THD (trihexyphenidyl) 

Referensi

A. Buku

Andi Zainal Abidin Farid, 2007. Hukum Pidana 1, cet II, Sinar Grafika, Jakarta

Andi Hamzah, 1994. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

CST Kansil, 1991. “Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia” (Jakarta : Rineka Cipta)

Eddy O.S. Hiarij, 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015. Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers.

Hamzah Hatrik, 1996. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.

Hendrik. 2008. Etika Dan Hukum Kesehatan. Buku Kedokteran E33GC: Jakarta.

Hari Sasangka, (2003). Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluhan Masalah Narkoba. Mandar Maju, Bandung.

Ishaq, 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, CV. Alfabeta, Bandung.

Moeljatno, 1984. Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Mahrus Ali, 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Masruchin Rubai, 2001. Asas-Asas Hukum Pidana, UM press dan FH UB, Malang.

Notoatmodjo Soekidjo, 2010. Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti, Bandung.

Purwanto Hardjosaputra. 2008, Daftar Obat Indonesia Edisi II, (PT. Mulia Purna Jaya Terbit, Jakarta)

Syamsuni, 2005. Farmasetika Dasar dan Hitungan Farmasi. Penerbit Buku Kedokteran : Jakarta

Stephen Zeenot, 2013. Pengelolaan dan Penggunaan Obat Wajib Apotek, D-Medika, Yogyakarta

Sajipto Rahardjo, 2009. Penegakan hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, ctk. Kedua, Genta Publishing, Yokyakarta.

S.R. Sianturi, 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerannya, Penerbit Alumni AHM-PTHM, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2009. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Permata press, 2019. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana & Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 36. Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

C. Sumber lain

Bulqis Latifah, (2016). “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Sedian Farmasi Tanpa Izin Edar, (study kasus putusan Nomor 852/pid.b/2015/Pn.Mks). (Makassar : fak. Hukum Universitas Hasanudin.

Millati hanifah, (2013).“Pengaruh Korobenguk Hasil soxhetasi Terhadap gejala Penyakit Parkinson” ,(Universitas Pendidikan Indonesia: Bandung.

Hasbullah F. Sjawie, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana

Badan POM “Badan pom Perkuat Koordinasi dan Kerja Sama dengan Kepolisian Republik Indonesia” https://www.pom,go.id/siaran-pers/badan-pom-perkuat-koordinasi-dan-kerja-sama-dengan-kepolisian-republik-indonesia-dalam-penegakan-hukum-di-bidang-obat-dan-makanan (diakses 21 pada oktober 2023, pukul 21,15)

Hasil Wawancara bersama Ibu Intan Kumala Rustanti Selaku kepala bagian substansi penindakan pada Balai Penegawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 06 Otober 2023,

Hasil Wawancara bersama IPDA Watino selaku Wakasat Reserse Narkoba Polresta Palu, Pada 29 November 2023,

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-04

Cara Mengutip

Riski Rahmayanti. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN BEBAS OBAT DAFTAR G JENIS THD (TRIHEXYPHENIDYL) DI KOTA PALU. LEGAL OPINION, 12(1), 24–32. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/964

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check