TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMASUNGAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (Studi Kasus di Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala)

Penulis

  • Nurliana fakultas hukum, universitas tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Tinjauan Yuridis; Pelaku Tindak Pidana Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa

Abstrak

The purpose of this research: To determine the enforcement of criminal law against perpetrators of criminal acts of shackling people with mental disorders. To find out the obstacles of criminal law enforcement against the criminal act of shackling people with mental disorders. The method of problem solving approach used in writing this thesis is Empirical Juridical, which is legal research that describes the results of research on the applicable law in society, by describing the discrepancies that occur between the rules formulated and their application in society. Conclusion in this research: That the enforcement of criminal law against perpetrators of criminal acts of shackling people with mental disorders is still difficult to apply to the perpetrators of shackling because the perpetrators are the patient's own family and the lack of family knowledge that the act of shackling is an act that violates the law. 

Metode pendekatan penyelesaian permasalahan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku di masyarakat, dengan menguraikan tentang ketidaksesuian yang terjadi antara aturan yang dirumuskan dan penerapannya di masyarakat. Kesimpulan dalam penelitian ini: Bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemasungan orang dengan gangguan jiwa masih sulit untuk di terapkan terhadap pelaku pemasungandikarenakan pelaku tersebut adalah keluarga pasien sendiri dan masih kurangnya pengetahuan keluargabahwa perbuatan pemasungan tersebut adalah suatu tindakan perbuatan yang melanggar hukum.

Referensi

A. Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.

Chairil Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Marlina, Hukum Penetensier, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Sudarto, Hukum Pidana 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Rektur Mahasiswa, Jakarta, 1955.

Sianturi.S.R, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Ri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

C. Sumber Lain

Inggrid Hasanudin, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94.Accessed 21 Desember 2023.

Bapak Suriadi Sidik Briptu Reskrim Polsek Sirenja, Wawancara, Selasa 26 September 2023, Pukul 10:35 Wita.

Ibu PrimaDwimurti, Amd.Keb, Saudara Pasien, Wawancara, Minggu 08 Oktober 2023, Pukul 16 : 25 Wita.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-08

Cara Mengutip

Nurliana. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMASUNGAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (Studi Kasus di Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala). LEGAL OPINION, 12(3), 494–501. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/959

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check