TINJAUAN HUKUM TENTANG KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN HAKIM MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA

Penulis

  • Muh Yunang Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Kekuatan Mengikat Pu-tusan, Penyelesaian Perkara Perdata.

Abstrak

Judges appointed as mediators must have special skills that mediators must have in general and must be able to place themselves on two different sides both as judges who have the authority to make decisions and as mediators who do not have the authority to make mediation decisions. That the mediation or peace decision has the same legal force as a judge's decision with permanent legal force, meaning that the peace decision has been binding on both parties, thus the mediation decision that has been imposed must be obeyed by the parties, it must not conflict with the decision, in other words, the mediation decision is closed to ordinary legal remedies (appeal and cassation) except for civil appeals and third party resistance where the peace decision imposed.

Hakim yang ditunjuk sebagai mediator harus mempunyai keterampilan khusus yang harus dimiliki mediator pada umumnya dan harus mampu menempatkan diri pada dua sisi yang berbeda baik sebagai hakim yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan putusan dan sebagai mediator yang tidak mempunyai otoritas mengambil keputusan mediasi. Bahwa putusan mediasi atau perdamaian sama kekuatan hukum putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, artinya putusan perdamaian telah mengikat kepada kedua belah pihak dengan demikian putusan mediasi yang telah dijatuhkan harus ditaati para pihak tidak boleh bertentangan dengan putusan, dengan kata lain terhadap putusan mediasi tertutup upaya hukum biasa (banding dan kasasi) kecuali upaya hukum request civil dan perlawanan pihak ketiga dimana putusan perdamaian yang dijatuhkan secara langsung melekat kekuatan eksekutorial artinya bahwa perdamaian.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Anwar Sutoyo, Manusia Dalam Perspektif Al-Qur’an, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Endrik Sahudin, Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase, Instant Publishing, Malang, 2018.

Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional, Cetakan ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata, PT. Grafiti Budi Utami, Bandung, 2008.

Mohamad Toufik Makarao, Pokok–Pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Suyud Margono, ADR Dan Arbitrase-Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum, Ghalila Indonesia, Bogor, 2000.

Salim, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Mataram, 2012.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 73 Tahun 1985.

UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2004.

C. Sumber Lain

Salsabilla Priyadhiva Putri Samantha, “PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI SEWA-MENYEWA SATELIT AVANTI COMMUNICATIONS LIMITED DENGAN KEMENHAN RI MELALUI ARBITRASE,” Tadulako Master Law Journal 5, no. 2 (29 Juni 2021): 272–82.Akses 16 Desember 2023.

Safrin Salam, “AXIOLOGY ARBITRATION VALUE RULING IN THE CASE SETTLEMENT TRADE (CASE STUDY DECISION OF SUPREME COURT NUMBER : 199 K/PDT.SUS/2012),” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 228–46.Akses 16 Desember 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-08

Cara Mengutip

Muh Yunang. (2024). TINJAUAN HUKUM TENTANG KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN HAKIM MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA. LEGAL OPINION, 12(3), 529–536. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/952

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check