TINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN MEDIASI DILUAR PENGADILAN TERHADAP PELANGGARAN HAK KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA
Kata Kunci:
Tinjauan Hukum; Ten-tang Hambatan Pelaksanaan Mediasi Diluar Pengadilan Terhadap Pelanggaran Hak dan Konsumen Oleh Pelaku Usaha Dalam Penyelesaian Sengketa PerdataAbstrak
The conclusion of the writing is: 1) The principle of the responsibility of business actors towards consumers after mediation is that they are obliged to carry out the contents of the peace deed where the requirements of the peace deed are in accordance with the will of the parties, in this case business actors and consumers, not contrary to the law, not detrimental to third parties, so that it can be implemented in good faith. If one of the parties, either the business actor or the consumer, does not carry out the contents of the peace deed, it is entitled to execution by the court based on Article 1 Number 10 PERMA Mediation which reads “A peace deed is a deed containing the contents of a peace text and a judge's decision that strengthens the peace agreement”.
Kesimpulan penulisan yaitu: 1) Bahwa prinsip tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen setelah melakukan mediasi adalah wajib hukumnya untuk menjalankan isi dari akta perdamaian dimana syarat dari akta perdamaian yaitu sesuai kehendak para pihak dalam hal ini pelaku usaha dan konsumen, tidak bertentangan dengan hukum, tidak merugikan pihak ketiga, sehingga dapat dilaksanakan etikad baik. Jika salah satu pihak baik pelaku usaha atau konsumen tidak menjalankan isi dari akta perdamaian tersebut, maka berhak dilakukannya eksekusi oleh pengadilan berdasarkan Pasal 1 Angka 10 PERMA Mediasi yang berbunyi “ Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian”.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta:
Diadit Kencana. 2001
Adrian Sutendi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, 2008
Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Bambang Sutiono. Penyelesaian Sengketa Bisnis, Yogyakarta: Citra Media, 2006.
Celina Trisiwi, Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: Sinar Grafika.
D.Y.Wiyanto, Hukum Acara Medasi, Bandung; ALFABETA, 2010.
Jhon Pieris dan Wiwik Sri Widiarti, Negara Hukum Dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadarluasa, Jakarta: Pelangi Cendikia, 2007
J.Widijantoro, Product Liability Dan Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Justitia Et Pax, Juli-Agustus 2009
Moch Basara, Prosedur Alternative Penyelesaian Sengketa, Bandung: Genta Publising, 2011
Munir Fuadi, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Pabrik, Buku 11, Bandung: Citra Aditiya Bakti, 1994
Peter Mahmut Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada Media Grup 2010
Peter Mahmut Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup, 2012
Praditiya, Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jakarta: Garuda, 2008.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo, 2000.
Soejono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Wali, 1985
Yusuf Sofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK Teori Dan Praktek Penegakan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti 2003.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
C. Sumber Lain
Johanes Gunawan, Product Liability Dalam Hukum Bisnis Indonesia, Orasi Ilmiah Dalam Dies Natalis XXXIX, Unika Parahyangan Bandung, Januari, 2010.
Surahman,”Fungsi Pemeriksaan Awal Sengketa Tata Usaha Negara Dipengadilan Tata Usaha Negara,” Tadulako Law Review 8 no. 1( 27 Juni 2023): 123-138. Akses 1 Januari 2024.