TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK PADA TINGKAT PENYIDIKAN MELALUI DIVERSI DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT TOLITOLI
Kata Kunci:
Anak; Diversi; Penyelesaian Perkada Pidana.Abstrak
The purpose of this research: To find out the settlement of juvenile criminal cases through diversion at the investigation level at the Tolitoli Resort Police. To find out the obstacles in the settlement of juvenile criminal cases through diversion at the investigation level at the Tolitoli Resort Police. The type of research used in writing this thesis is Empirical Law. The settlement of juvenile criminal cases through diversion, especially at the investigation level by investigators of the PPA Unit of the Tolitoli Police Criminal Investigation Unit, has taken place in accordance with the rules based on Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. Factors inhibiting the settlement of juvenile criminal cases at the investigation level through diversion are economic factors (compensation from the perpetrator and family) and family factors of the victim's family.
Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi pada tingkat penyidikan di Kepolisian Resort Tolitoli. Untuk mengetahui hambatan dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi pada tingkat penyidikan di Kepolisian Resort Tolitoli. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Hukum Empiris. Penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi khususnya di tingkat penyidikan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tolitoli telah berlangsung sesuai dengan aturan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Faktor penghambat penyelesaian perkara pidana anak pada tingkat penyidikan melalui diversi adalah faktor ekonomi (ganti rugi dari pihak pelaku dan keluarga) dan faktor keluarga keluarga korban.
Referensi
A. Buku
Gatot Sumpramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Editama, Bandung, 2009.
Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
R.A. Koesnan, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Diindonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Soetodjo Wagiati, Hukum Pidana Anak, PT. Rafika Aditama, Bandung, 2008.
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik.
C. Sumber Lain
Hamka Muchtar dan Benny Diktus Yusman, “IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA DELINKUENSI,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 146–58.Akses 17 Desember 2023.
Syachdin Syachdin, “APPLICATION OF THE ULTIMUM REMEDIUM PRINCIPLE TO THE CHILDREN INVOLVED IN NARCOTIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 197–213.Akses 17 Desember 2023.
Bapak Aiptu Andi Wibowo S, Selaku Ps. Kanit Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (SATRESKRIM) Polres Tolitoli, Wawancara, Rabu 1 November 2023, Pukul 09:34 Wita.