KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TA-HUN 2008 TENTANG PELAYARAN (Studi Putusan Perkara Nomor 319/Pid.B/2020/PN Pal)

Penulis

  • Zulfikri Dwi Setyo Naslam Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Kata Kunci : Pelayaran, Studi Putusan, Tindak Pidana., Bongkar Muat Barang Berbahaya; Tindak Pidana.

Abstrak

The method used is normative research method. The author's conclusions are: The application of sanctions imposed on the defendant/perpetrator of the crime of transportation of loading and unloading of dangerous goods in decision No.319/Pid.B/2020/PN Pal is appropriate where the defendant The actions committed by the defendant have fulfilled the elements charged by the public prosecutor in the indictment (Single Indictment) charged to the defendant where the activity is a criminal act in the field of shipping contained in Article 322 Jo Article 216 paragraph (1) of Law Number 17 of 2008 concerning Shipping. However, the charges are still very light compared to the articles in the indictment of the public prosecutor in the single indictment. 

Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Kesimpulan penulis yaitu: Penerapan Sanksi yang dijatuhi kepada terdakwa/pelaku Tindak Pidana Pengangkutan Bongkar Muat Barang Berbahaya dalam putusan No.319/Pid.B/2020/PN Pal telah sesuai dimana terdakwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan (Dakwaan Tunggal) yang didakwakan kepada terdakwa dimana kegiatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana di bidang pelayaran yang terdapat pada Pasal 322 Jo Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Hanya saja tuntutannya masih jauh sangat ringan jika dibandingkan pasal dalam dakwaan penuntut umum dalam dakwaan tunggal. 

Referensi

Arif Budiarto dan Mahmudah, Rekayasa Lalu Lintas, UNS Press, Semarang, 2007.

Achmad lchsan, Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 198l.

Bachrawi Sanusi, Pengantar Ekonomi Pembangunan, Cetakan Pertama, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

Elfrida Gultom, Hukum Pengangkutan Darat, Literata Lintas Media, Jakarta, 2009.

H. Rahardjo Adisasmita, Analisis Kebutuhan Transportasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.

H. A. Abas Salim, Manajemen Transportasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Michael P. Todaro, Ekonomi Untuk Negara Berkembang: Suatu Pengantar Tentang Prinsip-Prinsip, Masalah Dan Kebijakan Pembangunan, Cetakan Pertama, Bumi Aksara, Jakarta, 1995.

Rustian Kamaluddin, Ekonomi Transportasi: Karaktiristik, Teori, dan Kebijakan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

Suseno, Ilik, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Pengangkutan Barang Antara PT. Aqua Tirta Investama Klaten Dengan CV. Bintang Jaya, USM, Surakarta, 2010.

Suryana, Ekonomi Pembangunan: Problematika Dan Pendekatan, Edisi Pertama, Salemba Empat, Jakarta, 2000.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-04

Cara Mengutip

Zulfikri Dwi Setyo Naslam. (2024). KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TA-HUN 2008 TENTANG PELAYARAN (Studi Putusan Perkara Nomor 319/Pid.B/2020/PN Pal). LEGAL OPINION, 12(1), 1–8. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/937

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check