PUTUSNYA PERKAWINAN AKIBAT MURTADNYA SALAH SATU PIHAK (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 328/PDT.G/2021.PA.PAL)
Kata Kunci:
Perkawinan, putus, murtadAbstrak
This legal research uses the term juridical nor-mative legal research. The author's conclusions are: The legal consequences of the dissolution of marriage due to apostasy either by the husband or wife according to Islamic law that the marriage is invalid. If the change of religion in a marriage does not cause disputes and quarrels in other words, their households remain in a state of harmony and peace and both of them continue to maintain their marriage, if the Religious Court has not or does not decide on a divorce between the two, then the scholars agree that the marriage of the two remains invalid, because according to the view of Islam the relationship carried out by Muslims with infidels is not halal and the law is haram.
Penelitian hukum ini menggunakan istilah penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan penulis adalah: Akibat hukum putusnya perkawinan karena murtad baik itu dilakukan oleh suami atau istri menurut hukum Islam bahwa perkawinan tersebut tidak sah. Apabila peralihan agama dalam suatu perkawinan tidak menimbulkan perselisihan dan pertengkaran dengan kata lain rumah tangga mereka tetap dalam keadaan rukun dan damai dan keduanya tetap mempertahankan perkawinanya, jika Pengadilan Agama belum atau tidak memutus perceraian antara keduanya, maka ulama sepakat bahwa perkawinan keduanya tetap tidak sah, dikarenakan menurut pandangan Islam hubungan yang dilakukan oleh orang muslim dengan orang kafir adalah tidak halal dan hukumnya adalah haram.
Referensi
A. Buku
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Boedi Abdullah, Perkawinan Dan Perceraian Keluarga Muslim, Pustaka Setia, Cetakan-1, Bandung, 2013.
Bibit Suprapto, Liku-Liku Poligami, Al-Kautsar, Yogyakarta, 1990.
Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Perdata / BW, Hidakarya Agung, Jakarta, 1981.
Dominikus Rato, Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2015.
Fuady M., Konsep Hukum Perdata, Ed-1, PT. Raja Gafindo Persada, Jakarta, 2014.
Haifa A. Jawad, Oteintitas Hak-Hak Perempuan: Perspektif Atas Kesetaraan Jender, Alih Bahasa Hudalloh Asmudi, Fajar Pustaka, Yogyakarta, 2002.
Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan di Malaysia dan Indonesia, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2014.
Moch. Anwar, Fiqih Islam, PT. Al-Ma’Arif, Subang, 1980.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Cetakan ke-6, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Sayuti Thalib, Hukum Keluarga Indonesia, UI-Press, Jakarta, 1974.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
C. Sumber Lain
Nur Asia, “STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN (TELAAH WACANA GLORIA NATAPRADJA HAMEL),” Tadulako Master Law Journal 3, no. 1 (28 Februari 2019): 76–88.Akses 15 Desember 2023.