TINJAUAN YUIRIDIS TERHADAP PENOLAKAN WARISAN OLEH AHLI WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Penulis

  • Sudirman Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Penolakan Warisan; Tin-jauan Yuridis

Abstrak

The research is normative legal research or library research, namely research that examines document studies, namely using various secondary data such as laws and regulations, court decisions, legal theories, and can be in the form of scholars' opinions. The process of refusal of inheritance must be carried out in accordance with the legal procedures stipulated by the Civil Code. The steps are: Heirs who refuse inheritance can apply to the judge. Heirs must attach letters, rejection of an inheritance must be done expressly, give a statement and comply with the specified time limit. Refusal of inheritance must be done firmly before the registrar of the District Court.

Penelitian adalah penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Proses penolakan warisan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang di tetapkan oleh KUHPerdata. Adapun langkah-langkahnya yaitu: Ahli waris yang menolak warisan dapat mengajukan permohonan kepada hakim. Ahli waris harus melampirkan surat-surat, penolakan suatu warisan harus dilakukan secara tegas, memberi pernyataan dan mematuhi batas waktu yang ditentukan. Penolakan warisan harus dilakukan dengan tegas didepan kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Referensi

A. Buku

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta, 2012.

F. Satriyo Wicaksono, Hukum Waris Cara Mudah Dan Tepat Membagi Harta Warisan, Visimedia, Jakarta, 2011.

Idris Djakfar dan Taufik Yahya, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, Pustaka Jaya, Jakarta, 1995.

M. Idris Ramulyono, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat Dan BW, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Muhammad Jawad Mugniyah dan Agus Utantoro, Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek, Cet I, Usaha Nasional, Surabaya, 1988.

Moh Muhibbin Dan Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

R. Santoso Pudjosubroto, Masalah Hukum Sehari-Hari, Hien Hoo Sing, Yogyakarta, 1964.

Suparman Usman, Ikhtisar Hukum Waris Menurut KUHPerdata B.W, Darul Ulum Press, Jakarta, 1990.

Sajuti Thalib, Lima Serangkai Tentang Hukum (Hubungan Antara Hukum Islam Dengan Hukum Kewarisan, Dan Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.

Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini, Dan Akan Datang, Kencana, Jakarta, 2014.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 2006.

Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

C. Sumber Lain

Faiqa Fatmala, “PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK PENGGANTI KARENA HILANG OLEH AHLI WARIS YANG DISEBABKAN OLEH BENCANA ALAM,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 278–90.Akses 14 Desember 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-04

Cara Mengutip

Sudirman. (2024). TINJAUAN YUIRIDIS TERHADAP PENOLAKAN WARISAN OLEH AHLI WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. LEGAL OPINION, 12(1), 80–87. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/923

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check