KEDUDUKAN WORLD HEALTH ORGANIZATION (WHO) SEBAGAI BADAN KHUSUS PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM UPAYA PENANGANAN PENYAKIT MENULAR BERDASARKAN INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (2005)

Penulis

  • Anissa Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Kedudukan World Health Organization (WHO); Upaya Penanganan Pen-yakit Menular.

Abstrak

Objectives in this study: To determine the position of the World Health Organization as a special agency of the United Nations. To find out the implementation of the International Health Regulations (2005) by WHO member countries in efforts to deal with infectious diseases. The type of research used is normative legal research. The author's conclusions in this study are: The World Health Organization is one of the specialized agencies of the United Nations that acts as the world's public health authority that directs and coordinates international health efforts within the framework of the United Nations.

Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui kedudukan World Health Organization sebagai badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. Untuk mengetahui implementasi International Health Regulations (2005) oleh negara anggota WHO dalam upaya penanganan penyakit menular. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan penulis dalam penelitian ini adalah: World Health Organization adalah salah satu badan khusus PBB yang bertindak sebagai otoritas kesehatan publik dunia yang mengarahkan dan mengkoordinasikan upaya kesehatan internasional dalam kerangka kerja PBB.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Arie Siswanto, Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.

Arlina Permanasari, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta, 1999.

C. de Rover, To Serve and To Protect – Acuan Universal Penegakkan HAM, Raja Gafindo Persada, Jakarta, 2000.

Davidson, Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori, dan Praktek Dalam Pergaulan Internasional, Grafiti, Jakarta, 1994.

Mirza Satria Buana, Hukum Internasional: Teori dan Praktek, FH Unlam Press, Banjarmasin, 2007.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003.

Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Siswanto Sunarso, Ekstradisi dan Bantuan Timbal balik dalam Masalah Pidana: Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Sri Setianingsih Suwardi, Pengantar Hukum Organisasi Internasional, Penerbit Universitas Indonesia, UI-Press, Jakarta, 2004.

Todung Mulya Lubis, Jalan Panjang Hak Asasi Manusia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.

Wawan Mas’udi, Tata Kelola Penanganan COVID-19 di Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2020.

Yudha Bhakti, Hukum Internasional, Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.

B. Peraturan Perundang-Undangan

International Health Regulations (IHR).

Universal Declaration of Human Rights (UDHR).

C. Sumber Lain

Maret Priyanta, “THE POSITION OF STATE RESPONSIBILITY FOR ENVIRONMENTAL POLLUTION BY CORPORATE : THE LEGAL STUDIES OF IMPLEMENTATION PARADIGM POLLUTER PAY PRINCIPLE IN ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 119–38.Akses 10 Desember 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-04

Cara Mengutip

Anissa. (2024). KEDUDUKAN WORLD HEALTH ORGANIZATION (WHO) SEBAGAI BADAN KHUSUS PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM UPAYA PENANGANAN PENYAKIT MENULAR BERDASARKAN INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (2005). LEGAL OPINION, 12(1), 55–63. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/921

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check