ANALISIS HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB ORANG TUA ATAS GANTI RUGI AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Penulis

  • I Nyoman Yaka Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Analisis Hukum; Kecel-akaan Lau Lintas; Tanggungjawab Orang Tua

Abstrak

The research method is a process and procedure used to find answers and examine a problem, in writing this research using normative juridical methods. The author's conclusion: The form of parental responsibility for compensation due to traffic accidents caused by children in the form of compensation that must be made by parents for victims of traffic accidents is in accordance with Article 236 paragraph (1) of the LLAJ Law which states that “The party causing the Traffic Accident as referred to in Article 229 is obliged to compensate for the amount determined based on a court decision.”

Metode penelitian merupakan suatu proses dan prosedur yang digunakan untuk mencari jawaban dan menelaah sebuah permasalahan, dalam penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan penulis: Bentuk tanggung jawab orang tua atas ganti rugi akibat kecelakaan lalulintas yang di sebabakan oleh anak berupa ganti rugi yang harus dilakukan oleh orang tua bagi korban kecelakaan lalu lintas yaitu sesuai dengan Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan bahwa “Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.”

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bambang Waluyo, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Gatot Sumpramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.

Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

R.A. Koesnan, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Diindonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Soetodjo Wagiati, Hukum Pidana Anak, PT. Rafika Aditama, Bandung, 2008.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber Lain

Hamka Muchtar dan Benny Diktus Yusman, “IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA DELINKUENSI,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 146–58.Di Akses 11 Desember 2023.

Syachdin Syachdin, “APPLICATION OF THE ULTIMUM REMEDIUM PRINCIPLE TO THE CHILDREN INVOLVED IN NARCOTIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 197–213.Di Akses 11 Desember 2023.

Hasil wawancara Aiptu, Surdiman, SH. Jabatan sebagai Bintara Admintrasi Laka Lantas Polresta Palu pada jam 01.20, tanggal 6 september 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-04

Cara Mengutip

I Nyoman Yaka. (2024). ANALISIS HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB ORANG TUA ATAS GANTI RUGI AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. LEGAL OPINION, 12(1), 64–71. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/918

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check