DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/2022/PN PAL)
Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim;, pelaku, tindak pidana, asusilaAbstrak
The Basic Consideration of Judges in determining the elements of guilt against children as perpetrators of indecent crimes is in accordance with Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection and Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System... The author himself agrees with the imposition of sanctions against the perpetrators of the crime itself considering that the defendant is still in school and still has a long future where the purpose of punishment is not an act of retaliation or revenge or deterrence but as a preventive and repressive effort so that the defendant can reflect on further actions in the future.
ABSTRAK
Dasar Pertimbangan Hakim dalam menentukan unsur kesalahan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana asusila sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.. Bahwa Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila Penulis sendiri setuju dengan pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana itu sendiri mengingat bahwa terdakwa masih sekolah dan masih memiliki masa depan yang panjang yang dimana tujuan pemidanaan bukanlah suatu tindakan pembalasan atau balas dendam maupun penjeraan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa dapat merenungnkan perbuatan selanjutnya dikemudian hari Lebih tegas pidana yang dijatuhkan ini bukan untuk menurunkan derajat Terdakwa/Anak sebagai Pelaku, akan tetapi lebih bersifat edukatif dan motifatif agar Terdakwa sebagai pelaku tidak akan mengulangi untuk melakukan perbuatan tersebut lagi.
Referensi
Buku
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung, 2006.
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta, 1989.
Gatot Sumpramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.
Hug Mall, Oliver Kamsbothan, Tom Woodhouse, Resulusi Damai Konflik Kontemporer, PT. Grafika, Jakarta, 2000.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.
Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.
Zainuddin Ali, dan Dr. H. Supriadi, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sumber Lain
Inggrid Hasanudin, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94.Akses 20 April 2022.
Syachdin Syachdin, “APPLICATION OF THE ULTIMUM REMEDIUM PRINCIPLE TO THE CHILDREN INVOLVED IN NARCOTIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 197–213.Akses 20 April 2022.