IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ANAK (STUDI KASUS POLRESTA PALU)

Penulis

  • Donnallo Debora Pamian Fakulta Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Kata Kunci: Anak; Restorative Justice; Tindak Pidana Penganiayaan.

Abstrak

ABSTRAK

Anak Indonesia telah mendapat perlindungan dengan diundangkannya beberapa undang-undang di antaranya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah: 1)            Bagaimanakah proses restorative justice dalam upaya penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak di Polresta Palu? 2) Apakah kendala yang dihadapi dalam implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak di Polresta Palu? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1) Proses restorative justice di Polresta Palu dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana pada Pasal 7 ayat (2) diatur bahwa ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Didalam Pasal 5 juga disebutkan bahwa sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan pendekatan restorative justice. Sebelum pihak penyidik mengupayakan diversi, terlebih dahulu dilakukan penetapan umur dari pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut. 2) Kendala yang dihadapi oleh penyidik Polresta Palu dalam penerapan restorative justice yakni restorative justice hanya dapat diterapkan bagi pelaku yang mengakui perbuatannya, tidak ada ataupun kurangnnya barang bukti dan juga saksi-saksi, kategori umur anak dan sumber daya manusia, tidak kooperatifnya pelapor, kurangnya sikap peduli keluarga korban dan juga partisipasinya untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

Referensi

A. Buku

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta, 1989.

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung, 2006.

Gatot Sumpramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia: Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.

Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Diindonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

R.A. Koesnan, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.

Romli Atmasasmita, Peradilan Anak Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1997.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

C. Sumber Lain

Hamka Muchtar dan Benny Diktus Yusman, “Implementasi Restorative justice Dalam Penyelesaian Perkara Delinkuensi,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 146–58. Diakses 04 Juni 2022.

Inggrid Hasanudin, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94. Diakses 04 Juni 2022.

Syachdin Syachdin, “Application of The Ultimum Remedium Principle To The Children Involved In Narcotic,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 197–213. Diakses 04 Juni 2022.

Diterbitkan

2024-01-20

Cara Mengutip

Pamian, J. R. T. (2024). IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ANAK (STUDI KASUS POLRESTA PALU). LEGAL OPINION, 11(1), 32–38. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/8

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check