TINJAUAN TENTANG MPEMAMAI PERKAWINAN ADAT (PEMINANGAN) DALAM HUKUM ADAT PERKAWINAN LORE SELATAN
Kata Kunci:
EKSISTENSI ADAT, ADAT PERKAWINAN LORE SELATAN, HUKUM ADAT PERKAWINANAbstrak
The existence of customary law in the marriage of the South Lore community is still so coordinated and well implemented, mpemamai has become a custom / tradition that they must carry out because it can provide positive meaning for the bride and groom. As well as legal sanctions given to parties who violate the mpemamai customary agreement are usually given fines in the form of buffaloes or pigs. Fines can also be paid with the value of the livestock price as a substitute.
ABSTRAK
eksistensi hukum adat dalam perkawinan masyarakat Lore Selatan masih begitu terkordinir dan terlaksana dengan baik, mpemamai telah menjadi adat/tradisi yang wajib mereka laksanakan karena dapat memberikan makna positif bagi calon pengantin. Serta sanksi hukum yang diberikan terhadap pihak yang melanggr kesepakatan adat mpemamai biasanya diberikan sanksi denda berupa kerbau atau babi. Denda dapat juga dibayarkan dengan nilai harga hewan ternak tersebut sebagai penggant
Referensi
A.Buku :
Agus Santoso, 2012, Hukum, Moral, dan Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Cet. Pertama, Kencana, Jakarta.
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, 2010, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Cet. Ke-2, Rajawali Press, Jakarta.
Ahmad Rofiq, 1998, Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Cet. Ke-2, Kencana, Jakarta.
Dewi Wulansari. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama, 2014
Hilman Hadikusuma,SH. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia.Bandung: Mandar Maju,.2003.
Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, 2016, Jakarta: Prenada Media
Kusumohamidjojo, B. (2010). Filsafat Kebudayaan Proses Realisasi Manusia. Yogyakarta: Jalasutra.
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Balai Pustaka, 2013.
Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Soerojo Wignjodipoero, S.H. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
Ter Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 2011
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia, Bandung: PT. Mandar Maju 2008.
Warpani, KP.S.P. (2015). Makna Tata Cara dan Perlengkapan Pengantin Adat Jawa. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press.
B.Peraturan Perundang-undangan
R. Subekti dan R. Tjitosudibio, 1986, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. Ke 20, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
C.Internet
Hadiati, N. (2006). Tata Cara Pelaksanaan Lamaran Dalam Upacara Pengantin Tradisi Jawa Di Surakarta. 26. Diakses dari https://jurnal.isiska.ac.id/index.php/gelar/article/view/1219 Vol. 4 No. 2 Desember 2006.
Octaviana, F. (2014). Implementasi Makna Simbolik Prosesi Pernikahan Adat Jawa Tengah Pada Pasangan Suami Istri. Diambil dari : http://eprints.ums.ac.id/view/creators/Octaviana=3AFrisca=3A=3A.html, diakses tanggal diakses tanggal 25 Oktober 2019, pukul 06.57 WIB.
Rohman, F. (2015). Makna Filosofi Tradisi Upacara Perkawinan Adat Jawa Kraton Surakarta dan Yogyakarta (Studi Komparasi). Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Diambil dari http://eprints.walisongo.ac.id/4537/, diakses tanggal 23 Agustus 2019
Yaumi, M. (2018). Media dan teknologi pembelajaran. Jakarta: Prenadamedia Group. Diaskes pada tanggal 21 oktober 2020