PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA SECARA VIRTUAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN (STUDI PENGADILAN NEGERI PALU)
Kata Kunci:
Asas Peradilan, Pembuktian, Peradilan Virtual, Perkara PidanaAbstrak
ABSTRAK
Persidangan perkara pidana secara elektronik ,Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan online dan untuk mengetahui pengaturan ideal mengenai jaminan keamanan jaringan yang digunakan dalam persidangan online di masa mendatang.dilengkapi dengan wawancara dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian meunjukkan bahwa dalam persidangan online sarana dan prasarana bagi Hakim, JPU, Advokat/Terdakwa guna melaksanakan persidangan online secara maksimal layaknya persidangan biasa. Sumber daya manusia yang mempuni juga diperlukan dalam proses persidangan melalui Teleconference yang mengontrol langsung untuk mendukung kelancaran proses persidangan online. Dalam proses pembuktian di masa mendatang perlu adanya jaminan keamanan situs atau website khusus yang digunakan dalam pelaksanaan persidangan melalui Teleconference guna mengantisipasi a danya peretas ilegal (hacker) yang dapat mengintervensi pemeriksaan keterangan saksi dan menggangu jalannya proses persidangan khususnya dalam tahap proses pemeriksaan pembuktian.
Referensi
Achmad Irwan H, “Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya,” Jurnal Yustisia, Vol.19, No. 3, 2014.
Bastianto Nugroho, “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap”, Yuridika, Volume 32 ,Nomor 1, Januari Tahun 2017.
Eddy O.S. Hiariej, (2012), Teori & Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga, hlm. 14.
Jemmy Mariangi, “Tinjauan Yuridis Tentang Pemeriksaan Saksi Dipersidangan Melalui Teleconference”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 4, Volume 1, Tahun 2013.
Malta Dan Smardjo,” Keberadaan Transmigran Dalam Berusahatani Di Kabupaten Banyuasin Dan Ogan Ilir Provinsi Sumatra Utara,” Jurnal Penyuluhan,Vol.14, No.2, 2018.
Neisa Angrum Adisti, Nashriana,Isma Nurilah ,” Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid 19 di Pengadilan Negeri Kota Palembang,” jurnal legislasi indonesia, Vol.18,No 2,2021.
Ni Made Rit Meidyana, Ida Bagus Wyasa Putra, (2019) “Keabsahan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference Dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi”, Program Kekhususan Peradilan.
PN Palembang. “Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang”. Website Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Palembang, http://sipp.pn-palembang.go.id/list_delegasi/. Diakses pada 15 januari 2023.
Salut Murniasih, “Pembuktian Berdasar Keterangan Saksi Verbalisan Akibat Pencabutan Keterangan Terdakwa Di Persidangan Dalam Perkara Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 27/Pid.Sus/2016/Pn.Bbs)”, Jurnal Verstek, Volume 7, Nomor 2, Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret.
Wahyu, ‘PENEMUAN HUKUM PROGRESIF DALAM PROSES PERADILAN PIDANA THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS Wahyu’, Tadulako Law Review, 1.2 (2016), 214–27.
Wawancara Bersama Hakim Pengadilan Negeri Kela 1A Palu , Pada tanggal 26 juni 2023