KAJIAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN PEREMPUAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PALU)

Penulis

  • Putri K. Datuamas Datuamas tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Kajian Hukum,Perempuan, Peredaran narkotika

Abstrak

Rumusan masalah dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap peredaran narkotika yang dilakukan perempuan (studi kasus di Pengadilan Negeri Palu)?. 2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim terhadap peredaran narkotika yang dilakukan perempuan (studi kasus di Pengadilan Negeri Palu)?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penerapan sanksi pidana terhadap peredaran narkotika yang dilakukan perempuan (studi kasus di Pengadilan Negeri Palu), penulis mendapatkan dua kasus yaitu putusan nomor 301/Pid.Sus/2020/PN.Pal, dan putusan nomor 304/Pid.Sus/2020/PN.Pal. Menurut penulis, pada putusan nomor 301/Pid.Sus/2020/PN.Pal, tuntutan Jaksa Penuntut umum merujuk pada Pasal 112 ayat (1). Dan pada putusan nomor 304/Pid.Sus/2020/PN.Pal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum merujuk pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap ke dua kasus tersebut menurut penulis sudah tepat dan telah memenuhi unsur-unsur pidana Narkotika. Dasar pertimbangan Hakim terhadap peredaran narkotika yang dilakukan perempuan (studi kasus di Pengadilan Negeri Palu), pada putusan nomor 301/Pid.Sus/2020/PN.Pal, Hakim menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Dan pada putusan nomor 304/Pid.Sus/ 2020/PN.Pal, Hakim menjatuhkan pidana menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Referensi

A. Buku

Anang Iskandar, Jalan Lurus Penanganan Penyalah Guna Narkotika Dalam Konstruksi Hukum Positif, Viva Tanpas, Karawang, 2015.

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2004.

Hari Sasangka, Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Juliana Lisa F. R dan Nengah Sutrisna W, Narkoba, dan Gangguan Jiwa, Nuha Medika, Yogyakarta, 2013.

Mardani, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Cet-Ke I, Pustaka Setia, Bandung, 2012.

Moh. Makaro Taufik, Suhasril, dan Moh. Zakky, Tindak Pidana Narkotika, Cet-Ke 2, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.

M. Arief Hakim, Narkoba Bahaya dan Penanggulangannya, Sinar Grafika, Bandung, 2007.

Rifai Achmad, Narkoba dibalik tembok penjara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014.

Rodliyah dan H. Salim HS, Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksinya) Ed.1, Cet.1, Rajawali Pers, Depok, 2017.

Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2003.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

C. Sumber Lain

Kiky Khristina, “ANALISIS PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOBA DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA SULAWESI TENGAH,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 449–66.Accessed 15 April 2022.

Syachdin Syachdin, “APPLICATION OF THE ULTIMUM REMEDIUM PRINCIPLE TO THE CHILDREN INVOLVED IN NARCOTIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 197–213.Accessed 15 April 2022.

Diterbitkan

2024-01-20

Cara Mengutip

Datuamas, I. M. D. K. (2024). KAJIAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN PEREMPUAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PALU). LEGAL OPINION, 11(1), 39–46. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/7

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check