KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMALSUAN DATA DIRI PADA SAAT PEMILIHAN UMUM (STUDI KASUS PERKARA No. 2/pid.sus/2021/PN Tli)
Kata Kunci:
Pemalsuan, data diri, pemilihan umumAbstrak
Falsification of personal data in the context of elections is an act that can damage the integrity and public trust in the democratic process. The problem formulations in this research are: (1) How is the judge's consideration in determining the elements of guilt of the defendant for falsifying personal data in the general election Case No.2/Pid.Sus/2021/ PN Tli) (2) how is the imposition of criminal sanctions on the perpetrator of falsifying personal data in the general election Case No.2/Pid.Sus/2021/ PN Tli. The methods used in this research are: normative research method, namely analysis of laws and regulations and court decisions. The results showed that: the basis for the judge's consideration in imposing criminal sanctions is contained in Article 178C Paragraph (2) and based on the facts revealed in court through witness testimony, expert testimony, letter evidence, clue evidence and evidence of the defendant's testimony.
ABSTRAK
Pemalsuan data diri dalam konteks pemilihan umum merupakan tindakan yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa pemalsuan data diri pada pemilihan umum Perkara No.2/Pid.Sus/2021/ PN Tli) (2) bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan data diri pada pemilihan umum Perkara No.2/Pid.Sus/2021/ PN Tli. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: metode penelitian normatif yaitu analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Referensi
BUKU-BUKU
Adami Chawazi, (2019), Azas Azas Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
A.Ubaidillah Dan Abdul Rozok, (2013), Pancasila, Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani, Jakarta: Kencana.
Fahmi, (2011), Pemilihan Umum Dan Kedaulatan Rakyat, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Maria Silvya E. Wangga, (2012), Hukum Pidana Pemilu. Jakarta: Usakti,.
Peter Mahmud Marzuki, (2006), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media,
Ramlan Surbakti, (2015), Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Widya Sarana
Santoso, (2006), Tindak Pidana Pemilu, Jakarta: Sinar Grafika,
Soerjono Soekanto Dkk, (2010), Dualisme Penelitian Hukum Normative Dan Empiris, Yogyakarat: Pustaka Pelajar,
Teguh Prasetyo, 2017, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Zainuddin Ali, (2010), Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang No.8 Tahun 2012 (Pemilihan Umum)
Undang-Undang No.10 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum)
JURNAL
Insarullah, “The Supervision Effectiveness On The Implementation Of Enviromental Permit Of Split Stone And Sand Mining In The Palu City”, Tadulako Law Review, Vol.5 Issue 1, Tahun 2020, Hlm. 50, Http://Jurnal.Untad.Ac.Id/Jurnal/Index.Php/Tlr/Article/View/14172/Pdf, Diakses Pada Tanggal 13 Juni 2023.
Andi Intan Purnamasari, Awaliyah,Fidya Paramita Utami.(2023) “Penanganan Tindak Pidana: Konsep Pembaharuan Hukum Pidana” Tadulako Master Law Jurnal. 5,(1): 122-135
Khairul Fahmi. (2015), “Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu”, Jurnal Konstitusi. Mkri.Id, 12, (2): 120-121
INTERNET
Pengertian Tindak Pidana, (2012) Https://Satuhukum.Com. Dikutip Pada Tanggal 3 September 2021
Pengertian Pemilihan Umum Menurut Para Ahli, (2008), Https:// Idr. Uin Antasari. Ac.Id. Dikutip Pada Tanggal 28 Februari 2023