PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PROSES PEMBUKTIAN BAGI PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI KOTA PALU
Kata Kunci:
Kata Kunci: Korban Pelecehan Seksual; Perempuan; Proses Pembuktian.Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Apa yang menyebabkan perempuan menjadi korban kekerasan seksual?. 2). Bagaimanakah penegakan hukum bagi pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan?. Tujuan dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahui apa yang menyebabkan perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Untuk mengetahui penegakan hukum bagi pelaku kekerasan/ pelecehan seksual terhadap perempuan. Berdasarkan karakteristik penelitian ini, maka untuk mencari jawaban atas permasalahan yang dikemukakan digunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Kekerasan terhadap perempuan dan anak berakar dari sistem tata nilai yang mendudukan perempuan dan anak sebagai makhluk yang lemah dan rendah. Selain itu, alasan-alasan yang melekat pada karakteristik pribadi korban. Kekerasan/pelecehan seksual yang dialami oleh korban diakibatkan oleh tingkah laku korban sendiri yang mengundang atau bahwa korban memiliki karakteristik kepribadian tertentu yang menyebabkannya mudah mengalami kekerasan/ pelecehan seksual. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan diatur dalam KUHP yaitu: Merusak kesusilaan didepan umum (Pasal 281, 283, 283 bis); Perzinahan (Pasal 284); Pemerkosaan (Pasal 285); Pembunuhan (Pasal 338); Pencabulan (Pasal 289, 290, 292, 293 (1), 294, 295 (1). Khususnya Pasal 285 tentang Perkosaan merupakan suatu perbuatan yang sangat menggoncangkan perempuan sebagai korban kekerasan seksual karena menanggung aib seumur hidupnya dan mengakibatkan dampak yang sangat besar dalam kelangsungan hidupnya sehingga ancaman hukuman yang diberikan adalah 12 (dua belas) tahun.
Referensi
A. Buku
Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Chairil Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
E.Kristi Poerwandari, Kekerasan Terhadap Perempuan; Tinajuan Psikologi dan Feministik, Alumni, Bandung, 2000, hlm-24.
Harkristuti Harkrisnowo, Hukum Pidana Dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Alumni, Bandung, 2000, hlm-85.
Koesnandi Hardjo Soemantrim, 2005, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada -University Press, Yogyakarta.
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2013
Munandar Sulaeman dan Siti Homzah, Kekerasan Terhadap perempuan; Tinjauan Dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kasus Kekerasan, Refika Aditama, Bandung, 2010, hlm. 78-79
Nanda Yunisa, UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), edisi lengkap, Permata Press, tanpa tahun, hlm. 1
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
S ita Aripurnami, Kekerasan Terhadap Perempuan, Aspek-Aspek Sosial Budaya Dan Pasal 5 Konvensi Perempuan, Alumni, Bandung, 2000, hlm-113.
Sianturi S.R, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Rektur Mahasiswa, Jakarta, 1955.
Soeryono Soekanto, 2004, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, : Penerbit Rajawali Pres, Jakarta.
Sudarto, Hukum Pidana 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.
Zainuddin Ali, Pengantar Hukum Indonesia, Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, Ciputat, 2015.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Yang Lebih Dikenal Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
C. Sumber Lain
Inggrid Hasanudin, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94.Di Akses 26 Mei 2022.
Wahyu Wahyu, “THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Di Akses 26 Mei 2022.