PROSES PELAKSANAAN HUKUMAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PALU)
Kata Kunci:
Obat Terlarang; Pelaksanaan Hukuman; Remaja.Abstrak
Police efforts against the circulation of drugs freely (case study in the jurisdiction of Palu Resort Police) do with three ways, namely pre-emtif is instilling good values or norms into a person. The Palu Resort Police conducts counseling by means of socialization conveying messages and appeals about the dangers of narcotics / psychotropic abuse, preventive efforts (prevention) are carried out to prevent the occurrence of narcotics crimes through courts and supervision of illicit trafficking routes, directly preventing illicit trafficking of narcotics in Palu City, repressive efforts (prosecution) is the action against the perpetrators of the crime of distribution of hard drugs list "G" (Gevaarlijk) is carried out by the Drug Investigation Unit of Palu Police by conducting investigations, investigations, arrests and detentions.
ABSTRAK
Upaya Kepolisian terhadap peredaran obat secara bebas (studi kasus di wilayah Hukum Kepolisian Resor Palu) melakukan dengan tiga cara yaitu pre-emtif adalah menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang baik kedalam diri seseorang. Kepolisian Resor Palu mengadakan Penyuluhan yang dilakukan dengan cara sosialisasi menyampaikan pesan dan himbauan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika/psikotropika, upaya preventif (pencegahan) adalah dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan narkotika melalui pengadilan dan pengawasan jalur-jalur peredaran gelap, mencegah secara langsung peredaran gelap narkotika di Kota Palu, upaya represif (penindakan) adalah penindakan terhadap pelaku tindak pidana peredaran obat keras daftar “G” (Gevaarlijk) ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Palu dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan.
Referensi
Buku
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2008.
B. Hestu Cipto Handayono, Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi, Universitas Atma Jaya, Jakarta, 2009.
Dr. Fence M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum, Reviva Cendekia, Gorontalo, 2015.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Hukum Lembaga Kepresidenana Indonesia, Alumni, Malang, 2009.
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, Jakarta, 2006.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Suatu Hukum Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.
Sumantoro, Hukum Ekonomi, UI–Press, Jakarta, 1986.
Salim, Pengembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
W. Ridwan Tjandra, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2014.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek.
Sumber Lain
Akhdiari Harpa, “ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARKAT MISKIN DALAM MEWUJUDKAN AKSES KEADILAN TERHADAP MASYARAKAT MISKIN,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 2 (30 Juni 2019): 113–24.Akses 26 Mei 2022.
Fahri Firdaus, “ANALISIS KETENTUAN MASA WAKTU PENYIDIKAN TERKAIT DENGAN HAK ASASI TERSANGKA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 3 (23 Oktober 2019): 223–38.Akses 26 Mei 2022.
Maret Priyanta, “THE POSITION OF STATE RESPONSIBILITY FOR ENVIRONMENTAL POLLUTION BY CORPORATE : THE LEGAL STUDIES OF IMPLEMENTATION PARADIGM POLLUTER PAY PRINCIPLE IN ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 119–38.Akses 26 Mei 2022.