TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN SOPPENG. (PUTUSAN NOMOR 84/Pid.B/LH/2020/PN.Wns)

Penulis

  • Ayunita Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perusakan Hutan, Penegakan Hukum, Putusan Hakim

Abstrak

Tujuan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum dalam perkara tindak pidana perusakan kawasan hutan di Kabupaten Soppeng dalam Putusan Nomor 84/Pid.B/LH/2020/PN.Wns dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perusakan kawasan hutan di Kabupaten Soppeng dalam Putusan Nomor 84/Pid.B/LH/2020/PN.Wns.Jenis Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dan metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara membaca literatur-literatur kepustakaan yang memiliki korelasi dengan permasalahan yang diteliti. Adapun hasil dari penelitian ini Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana perusakan kawasan hutan yang didakwakan terdakwa telah seusai dengan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan hanya saja penuntut umum mengabaikan mengenai penyertaan dalam tindak pidana. adapun mengenai pertimbangan Hakim dalam kasus ini hakim tidak mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah penduduk lokal yang menetap di sekitar kawasan hutan yang juga memiliki hak untuk mengelola hasil hutan

Referensi

Abdul Muis Yusuf, Mohamad Taufik Makarawo,Hukum Kehutanan Di Indonesia, (Rineka Cipta: Jakarta), 2011

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, (Rajawali Pers, 2013)

Ahmad Redi, Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta 2014

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996)

C.S.T. Kansil, Engelin R Palandang, Altje Agustin Musa, Tindak Pidana dalam Undang undang Nasional, (Jakarta, 2009)

Gatot Supramono, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta 2013

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1983)

Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam hukum Pidana (Jakarta: PT Bina Aksara, 1983)

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban pidana...

Soemarmo, Model Pengelolaan Sumber Daya Hutan Untuk Pengembangan Wilayah Dan Pemberdayaan Masyarakat Bagian 2, Universitas Brawijaya, Malang, 2004

Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, (Sinar Grafika: Jakarta), 2008

Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia, (Sinar Grafika: Jakarta),2008

Zudan Arif Fakrulloh, Hukum Indonesia Dalam Berbagai Perspektif, (Rajawali Pers: Jakarta),2014

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-04

Cara Mengutip

Ayunita. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN SOPPENG. (PUTUSAN NOMOR 84/Pid.B/LH/2020/PN.Wns). LEGAL OPINION, 12(1), 9–15. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/2073

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check