TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP NARAPIDANA ASIMILASI DI RUMAH YANG MELAKUKAN PENGULANGAN KEJAHATAN
Kata Kunci:
Asimilasi; Narapidana; Pengulangan Kejahatan.Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana faktor penyebab Narapidana Asimilasi di Rumah kembali melakukan pengulangan kejahatan?. 2) Bagaimana pengawasan pihak Lapas terhadap Narapidana yang mendapatkan program asimilasi di Rumah?. Tujuan dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahui faktor-faktor yang membuat Narapidana Asimilasi di Rumah kembali melakukan pengulangan kejahatan. Untuk mengetahui pengawasan Lapas terhadap Narapidana yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Faktor-faktor yang mempengaruhi narapidana untuk melakukan pengulangan kejahatan (residive) adalah diantaranya; ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang mewabah, stigmatisasi dari masyarakat dan dampak buruk dari kondisi lembaga pemasyarakatan yang sering disebut sebagai dampak prisonisasi. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Palu telah berupaya untuk menanggulangi terjadinya pengulangan kejahatan (residive) dengan memberikan program pelatihan bagi narapidana dengan tujuan untuk memberikan keterampilan kepada narapidana guna sebagai bekal modal kerja selepas menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Referensi
A. Buku
A.S. Alam dan Amir Ilyas, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar, 2010.
Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan Diluar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1984.
C.I .Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta, 1995.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.
Ende Hasbi Nassaruddin, Kriminologi, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2016.
Koesnoen, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta, 1977.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
R.Achmad S. Soema Dipradja, Romli Atmasasmita, Sistim Pemasyarakatan Di Indonesia, Percetakan Ekonomi, Bandung, 1979.
Romli Atmasasmita, Kriminologi, Mandar Maju, Bandung, 1997.
Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, CV. Widya Karya, Semarang, 2011.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020.
C. Sumber Lain
Ryan Dirgantara, “ANALISIS KEJAHATAN BEGAL DENGAN MOTIVASI PERAMPOKAN DI KOTA PALU,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 159–73.Akses 20 April 2022.
Wahyu Wahyu, “THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Akses 20 April 2022.