TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA KOMIK DIGITAL DI APLIKASI WEBTOON
Kata Kunci:
Perlindungan hukum, pencipta, komik, digital, webtoonAbstrak
This research is about the protection and conflict resolution carried out by irresponsible individuals by committing plagiarism violations of comic copyright works and then disseminating the results of violations without the permission of the creator. The webtoon application itself has protection against the terms of use of Digital Content, regarding intellectual property and Limited License Terms. 2) Settlement arrangements that can be taken by a creator or copyright holder against his creation, namely: Settlement of Civil Disputes, Against the perpetrators of copyright infringement of plagiarized works to be confiscated and can claim compensation.
ABSTRAK
Penelitian ini mengenai perlindungan maupun penyelesaian konflik yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pelanggaran plagiat hasil karya cipta komik dan kemudian menyebarluaskan hasil pelanggaran tanpa seizin penciptanya. Dalam aplikasi webtoon sendiri memiliki perlindungan terhadap syarat penggunaan Konten Digital, mengenai kekayaan intelektual dan Ketentuan Lisensi Terbatas. 2) Pengaturan penyelesaian yang dapat diambil seorang pencipta atau pemegang hak cipta terhadap ciptaan nya yaitu: Penyelesaian Sengketa Perdata,Terhadap pelaku pelanggaran hak cipta terhadap hasil ciptaan yang diplagiat untuk disita dan dapat menuntut ganti rugi.
Referensi
Buku
Adi, Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Anis Mashdurohatun, Hak Cipta Atas Buku, Rajawali Pers, Depok, 2018.
Anonim, Kamus Hukum, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2008.
Djulaeka, Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Prinsip-prinsip Umum, Setara Press, Jawa Timur, 2021.
Golkar Pangarso, Penegakan Hukum Perlindungan Ciptaan Sinematografi, PT. Alumni, Bandung, 2015.
H. OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019.
Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
Mudakir Iskandar Syah, Hukum Bisnis Daring Di Era Digital, CV. Campustaka, Jakarta, 2010.
Muhamad Amirulloh dan Helitha Novianty Mucthar, Hukum Kekayaan Intelektual, UnpadPress, Bandung, 2016.
Scott McCloud, Understanding Comic, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2005.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transkasi Elektronik.
Sumber Lain
Irawati, ‘Digital Right Managements (Teknologi Pengaman) Dalam Perlindungan Terhadap Hak Cipta Di Era Digital’, Diponegoro Private Law Review, 4.1 (2019), 382–89, diakses tanggal 06 Januari 2022.
Korompot, Ratu Ratna, and Nurul Miqat, ‘Perlindungan Ekspresi Budaya Tak Benda Terhadap Hak Cipta Akan Musik Tradisional Kakula Protection On Cultural Expression As A Copyrights Of The Kakula Traditional Music’, 1.2 (2016), 139–52 <http://jurnal.untad.ac.id/index.php/TLR>, diakses tanggal 31 Mei 2022.
Lestari, Annisa Fitriana, and Irwansyah, ‘Line Webtoon Sebagai Industri Komik Digital’, Jurnal Ilmu Komunikasi, 6.2 (2020), 134–48 <http://180.250.41.45/jsource/article/view/1609/1726>, diakses tanggal 17 Juli 2021.
Ramadhani, A N Indah, ‘Analisis Ilustrasi Komik We Taddampali Karya Arnanda Pranata’, 2020 <http://eprints.unm.ac.id/19847/%0Ahttp://eprints.unm.ac.id/19847/1/ARTIKEL HASIL PENELITIAN SKRIPSI ANDI NURUL INDAH RAMADHANI-.pdf>, diakses tanggal 31 Mei 2022.