KEDUDUKAN SIDIK JARI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS POLRES PALU)
Abstrak
That the position of fingerprints in the process of investigation and investigation of criminal acts of theft is to simplify the investigation process and find the suspect through steps that have been regulated in the Law, which is mainly cases where the suspect is not yet known (dark cases). 2) Factors that become obstacles for the police in using fingerprints as a means of identifying victims and revealing perpetrators of criminal acts are factors at the crime scene consisting of bad weather, wild animals, or microorganisms, people who damage the crime scene, carelessness of investigators or identification officers.
ABSTRAK
Bahwa kedudukan sidik jari dalam proses penyidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian adalah untuk menyederhanakan proses penyidikan dan menemukan tersangkanya melalui langkah-langkah yang telah diatur dalam Undang-Undang yang utamanya adalah kasus-kasus yang belum diketahui tersangkanya (kasus gelap). 2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat bagi pihak kepolisian dalam menggunakan sidik jari sebagai sarana identifikasi korban dan mengungkap pelaku tindak pidana adalah faktor di TKP yang terdiri dari cuaca buruk, binatang buas, atau mikroorganisme, masyarakat yang merusak TKP, kecerobohan penyidik atau petugas identifikasi.
Referensi
Buku
Andi Hamzah, Asas-Asas Penting Dalam Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
A.S. Alam dan Amir Ilyas, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar, 2010.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.
Koesnoen, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta, 1977.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Exsistensialisme Dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung, 1996.
Peter Mahmud, Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2012.
Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, CV. Widya Karya, Semarang, 2011.
Soerjono Soekanto, Teori Sosiologi Tentang Pribadi Dalam Masyarakat, Galia Indonesia, Jakarta, 1987.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1987.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Sumber Lain
Akhdiari Harpa, “Analisis Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dalam Mewujudkan Akses Keadilan Terhadap Masyarakat Miskin,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 2 (30 Juni 2019): 113–24. Diakses 06 Juni 2022.
Wahyu Wahyu, “The Progressive Rechtsvinding in Criminal Justice Process,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27. Diakses 06 Juni 2022.