PENYELESAIAN SENGKETA PERLUASAN RISIKO ASURANSI KEBAKARAN DALAM POLIS STANDAR KEBAKARAN INDONESIA (PSKI)
Kata Kunci:
Asuransi Kebakaran, Penyelesaian SengketaAbstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan isi perjanjian asuransi kebakaran dalam polis standar kebakaran Indonesia (PSKI)?. (2) Bagaimanakah tanggung jawab perusahaan asuransi bilamana terjadi evenemen (resiko) pada objek pertanggungan kebakaran?. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSKI) menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : kebakaran, yang terjadi karena kekuranghati-hatian atau kesalahan pihak lain dari tertanggung, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis termasuk akibat dari: menjalarnya api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), atau karena sifat barang itu sendiri dan kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, yaitu kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu. Dalam asuransi kebakaran jika terjadi evenement terhadap obyek yang dipertanggungkan oleh tertangggung mampunyai kewajiban sebagaimana yang disebutkan dalam polis Asuransi kebakaran. Dalam penyelesaian dan penetapan ganti rugi kepada tertanggung mempunyai kebijakan sendiri yakni sebagai berikut: Kebijakan dalam terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan, berhak menentukan pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara: pembayaran uang tunai.
Referensi
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Dessy Danarti, Jurus Pintar Asuransi-Agar Anda Tenang, Aman, dan Nyaman, Gmedia, Yogyakarta, 2011.
Halim H.S, Perancangan Kontrak dan Momorandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001.
Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi, Dan Surat Berharga, Alumni, Bandung, 2012.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006.
Ratna Artha Windari, Hukum Perjanjian, Cet-Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.
Radiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Seri Umum No.10, PT. Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1992.
Salim, Perkembangan Hukum Kontrak diluar Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Tuti Rastuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.
Yunirman Rijan, Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian / Kontrak Dan Surat Penting Lainnya, Raih Ahsa Sukses, Jakarta, 2009.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
C. Sumber Lain
Athalia Saputra, “LEGAL PROTECTION ON APARTMENT UNIT PURCHASER IN RELATED TO THE OWNERSHIP,” Tadulako Law Review 3, no. 1 (30 Juni 2018): 25–39.Di Akses 19 Mei 2022.
Eka Amanda Putri, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN USAHA WARALABA (FRANCHISE),” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020):174–200.DiAkses19Mei2022.