PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JASA TRANSPORTASI ONLINE YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT ORDERAN FIKTIF OLEH KONSUMEN PADA LAYANAN MAXIM DELIVERY

Penulis

  • Muh. Naufal Muflih Naufal Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Konsumen, Driver, Kerugian Order Fiktif, Order Fiktif

Abstrak

Based on the issues raised, it can be concluded that a fictitious order made by a consumer is a negligence and mistake intentionally made by the consumer that harms the Maxim Delivery driver. Drivers who have completed their obligations should get wages from the results of their work while consumers have received rights that have reached them but consumers do not carry out their obligations to drivers in the form of providing bills or wages that have been agreed upon. For events that result in losses to the driver, the driver has the right to sue consumers to compensate for losses.

 

ABSTRAK

Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa suatu orderan fiktif yang dilakukan oleh konsumen merupakan sebuah kelalaian dan kesalahan yang dengan sengaja dilakukan konsumen yang merugikan driver Maxim Delivery. Driver yang telah menyelesaikan kewajibannya semestinya mendapatkan upah dari hasil pekerjaannya sedangkan konsumen telah mendapatkan hak yang telah sampai kepadanya namun konsumen tidak melaksanakan kewajibannya terhadap driver berupa memberikan biaya tagihan atau upah yang telah diperjanjikan sebekumnya. Atas kejadian yang mengakibatkan kerugian kepada driver , maka driver berhak untuk menuntut konsumen untuk mengganti biaya kerugian.

Referensi

A. Buku

Abdul Kadir Muhammad,1990, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdulkadir Muhammad,2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Celina Tri Siwi Kristiyanti,2017, Hukum Perlindungan konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Imam Sjahputra, 2010, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Alumni, Bandung.

Nindyo Pramono,2003, Hukum Komersil, Pusat Penerbitan UT, Jakarta.

Ridwan Khairandy,2003, Pengantar Hukum Dagang, FH UII Press, Yogyakarta.

Ridwan Khairandy,2013, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta.

Subekti,2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro,1979, Azas-Azas Hukum Perdata, Sumur Bandung, Bandung.

B. Jurnal

Syamsudin Baco et al, "MEASURING THE AGREEMENT LEGALITY BETWEEN THE COMPANY OF ONLINE TRANSPORTATION SERVICE PROVIDER AND THEIR DRIVER PARTNERS IN EFFECTUATION OF NONROUTE PUBLIC TRANSPORTATION", Tadulako Law Review Vol.3 Issue 2, Desember 2018.

Vanda Widyawati Putri Augustti dan Sunarjo, “Tanggung Jawab Perusahaan Transportasi Online terhadap Kerugian yang Diderita Pengemudi Gojek Melalui Fitur Go-Food”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 9 No. 1, Juni 2018.

Diterbitkan

2024-04-23

Cara Mengutip

Naufal, M. N. . (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JASA TRANSPORTASI ONLINE YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT ORDERAN FIKTIF OLEH KONSUMEN PADA LAYANAN MAXIM DELIVERY. LEGAL OPINION, 11(2), 113–120. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/17

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check