EFEKTIVITAS PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN KERAS DI KABUPATEN TORAJA UTARA
Kata Kunci:
Minuman Keras; Pengawasan; PengendalianAbstrak
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimana Efektivitas Pengawasan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkoholdi Kabupaten Toraja Utara?. (2) Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam Pengawasan dan pengendalian Peredaran Minuman Beralkoholdi Kabupaten Toraja Utara?.Tujuan dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahui bagaimana Efektivitas Pengawasan dan pengendalian Peredaran Minuman Beralkoholdi Kabupaten Toraja Utara.Untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam melakukan tindakan Pengawasan dan pengendalian Peredaran Minuman Beralkoholdi Kabupaten Toraja Utara.Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif.Metode penelitian yuridis empiris merupakan penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku di masyarakat, dengan menguraikan tentang ketidaksesuaian antara aturan yang dirumuskan dan penerapannya di masyarakat.Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Efektivitas pengawasan pengendalian peredaran minuman keras beralkohol di Kabupaten Toraja Utara belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari masih tingginya peradaran minuman beralkohol pada masyarakat Kabupaten Toraja Utara.Faktor-faktoryang menjadi kendala dalam pengawasandan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Toraja Utara adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan kebudayaan. Tetapi faktor yang paling menonjol adalah faktor aparat penegak hukum dan faktor budaya masyarakat.
Referensi
A. Buku
A. Hamid S. Attamini, Teori Perundang-Undangan Indonesia, Makalah Pada Pidato Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap Di Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1992.
B. Hestu Cipto Handayono, Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi, Universitas Atma Jaya, Jakarta, 2009.
Daniel S. Lev, Hukum dan Politik Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1990.
I Made Suartha, Hukum Dan Sanksi Adat, Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Hukum Lembaga Kepresidenana Indonesia, Alumni, Malang, 2009.
Moh. Kusnardi, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 1987.
Mahmud Mulyadi, Politik Hukum Pidana, (Bahan-bahan kuliah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara, 2011.
Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Purnadi Purbacarakan dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung, 1993.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Soerjono Soekanto, efektivitas Hukum Dan Peranan Sanksi, Remaja Karya, Bandung, 1985.
Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Dasar-Dasarnya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
W. Ridwan Tjandra, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2014.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perda Kab. Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2017, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Perpres Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
C. Sumber Lain
Edy Mukastono Mujahid, “ATURAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA DITINJAU DARI PERSFEKTIF NEGARA KESEJAHTERAAN,” Tadulako Master Law Journal 5, no. 1 (27 Februari 2021): 71–81.Akses 25 Mei 2022.
Maret Priyanta, “THE POSITION OF STATE RESPONSIBILITY FOR ENVIRONMENTAL POLLUTION BY CORPORATE : THE LEGAL STUDIES OF IMPLEMENTATION PARADIGM POLLUTER PAY PRINCIPLE IN ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016):119–38.Akses25Mei2022.