PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA LIQUIFIED PETROLEUM GAS 3 KILOGRAM DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
Kata Kunci:
LPG; Penegakan Hukum; Penyalahgunaan PengangkutanAbstrak
The conclusions in this study are: (1) The process of law enforcement against the misuse of transportation and trading of 3 kg LPG based on Article 55 of Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Gas as amended in Article 40 number 9 of Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation in the jurisdiction of Central Sulawesi POLDA in its implementation has been running properly. The obstacles faced by the Police in the process of law enforcement against the misuse of transportation and trading of 3 kg LPG gas based on Article 55 of Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Gas as amended in Article 40 number 9 of Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation in the jurisdiction of Central Sulawesi POLDA come from human resource factors (police personnel), minimal facilities and facilities, and public awareness factors.
ABSTRAK
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: (1) Proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG 3 kg berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di wilayah hukum POLDA Sulawesi Tengah dalam pelaksanaannya sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Referensi
Buku
A. Abdurrahman, Kamus Ekonomi - Perdagangan, Gramedia, Jakarta, 1986.
Adrianus Meliala, Praktik Bisnis Curang, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2006.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Pelindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Erman Rajagukguk, Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000.
Firman Tumantara Endipradja, Hukum Perlindungan Konsumen (Filosofi Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan), Strata Pers, Malang, 2016.
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008.
Satjipto Raharjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983.
Yusuf Sofie, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007.
Widodo Ismanto dan Hadun Asmara, Industri MIGAS Prospek dan Tantangan Pengelolaan Lingkungan, Penerbit IPB Press, Bogor, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Sumber Lain
Gusti Ngurah Bagus Dharma Adi, “Hak-Hak Konsumen Selama Menikmati Jasa Tayangan Film (Studi Kasus: Pada Larangan Membawa Makanan Dan Minuman Saat Menonton Film di Cinema XXI),” Tadulako Master Law Journal 4, No. 3 (30 Agustus 2020): 395–406. Diakses tanggal 01 Januari 2022.
Maret Priyanta, “The Position Of State Responsibility For Environmental Pollution By Corporate: The Legal Studies Of Implementation Paradigm Polluter Pay Principle In Environmental Law Enforcement In Indonesia,” Tadulako Law Review 1, No. 2 (31 Desember 2016): 119–38. Diakses tanggal 01 Januari 2022.