PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERBIT SEBAGAI PEMEGANG HAK CIPTA TERHADAP TINDAKAN PEMBAJAKAN BUKU
Kata Kunci:
Pemegang Hak Cipta; Perlindungan Hukum; Pembajakan BukuAbstrak
The conclusions in this study are: Protection of a copyrighted work, especially books that are rampantly offered on the market, in this case the appreciation of copyrighted works is still low, so that the protection can not be fulfilled optimally, even far from perfect. It can be said that the needs and economic conditions, and the need for books support the circulation of pirated books. This phenomenon seems to be a familiar culture and is interrelated with each other, namely between publishers, traders, and book lovers, namely the community itself. In addition to cultural factors, the weak role of the authorities in conducting raids will be a factor in the existence of pirated books that are rampant in the market. The cause of rampant book piracy, lack of respect for copyright is the reason of a person's personality in viewing the level of respect for copyright.
ABSTRAK
Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Perlindungan terhadap sebuah karya cipta khususnya buku yang marak ditawarkan di pasaran, dalam hal ini penghargaan akan karya cipta masih rendah, sehingga perlindungannya-pun belum dapat dipenuhi secara optimal, bahkan jauh dari sempurna. Dapat dikatakan bahwa kebutuhan dan keadaan ekonomi, dan kebutuhan akan buku mendukung beredarnya buku bajakan. Fenomena ini seolah menjadi budaya yang sudah biasa dan saling berkaitan satu sama lain yaitu antara penerbit, pedagang, dan penikmat buku yaitu masyarakat sendiri. Selain karena faktor budaya, lemahnya peran aparat dalam melakukan razia akan menjadikan faktor keberadaan buku bajakan yang marak terjadi di pasaran.
Referensi
Buku-Buku
Budi Agus Riswandi, Hak Cipta di Internet Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
Bambang Poernomo, Dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa konvensi Internasional, Undang- Undang Hak Cipta dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya, PT. Alumni, Bandung, 2002.
Henry Soelistyo, Plagiarisme Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Kanisius, Yogyakarta, 2011.
JM Van Bemmelen, Dalam Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
J.C.T. Simorangkir, Hak Cipta Lanjutan, Penerbit Jembatan, Jakarta, 1973.
Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/ WTO-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Satjipto Rahardjo, Ilmu hukum, PT. Alumni, Bandung, 1958.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2003.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Sumber Lain
Awaluddin Awaluddin, “STATE’S AUTHORITY RIGHTS OVER LAND IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 2, no. 2 (31 Desember 2017): 107–23.Akses 14 Januari 2022.