PELANGGARAN HAK EKSKLUSIF PENCIPTA LAGU DAN MUSIK DALAM LINGKUP HAK CIPTA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pelanggaran Hak Ekslusif; Pencipta Lagu; MusikAbstrak
The conclusions in this study are: The Copyright Act has provided protection to the Moral Rights and Economic Rights of the owner or holder of the Copyright of the Music and Song. Songwriters get legal protection since his work is finished, known, heard, and seen by the Public. But it is better if the recording of the copyright that aims to facilitate the creator in proving his rights in a formal form and to obtain legal certainty who is the copyright holder. Any person who without the permission of the Creator or Copyright Holder is prohibited from copying and / or Commercial Use of Creation. Dispute resolution here can be resolved in two ways. Namely through non-litigation or out of court and through court or litigation.
ABSTRAK
Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Undang-Undang Hak Cipta telah memberikan perlindungan terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi dari pemilik atau pemegang Hak Cipta dari Musik dan Lagu tersebut. Pencipta lagu mendapatkan perlindungan hukum sejak karyanya selesai dibuat, diketahui, didengar, dan dilihat oleh Publik. Tetapi lebih baik jika dilakukan pencatatan terhadap hak cipta tersebut yang bertujuan untuk memudahkan si pencipta dalam membuktikan haknya dalam bentuk yang formal dan untuk memperoleh kepastian hukum siapa pemegang hak cipta tersebut. Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Penyelesaian sengketa disini dapat diselesaikan melalui dua cara. Yaitu melalui jalur non litigasi atau diluar pengadilan dan melalui jalur pengadilan atau litigasi.
Referensi
Buku
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Budi Agus Riswandi, Hak Cipta di Internet Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa konvensi Internasional, Undang- Undang Hak Cipta dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya, PT. Alumni, Bandung, 2002.
Henry Soelistyo, Plagiarisme Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Kanisius, Yogyakarta, 2011.
J.C.T. Simorangkir, Hak Cipta Lanjutan, Penerbit Jembatan, Jakarta, 1973.
Kholis Roisah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2015.
Ok. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Rahmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2002.
Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/ WTO-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Alumni, Bandung, 1958.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Sumber Lain
Awaluddin Awaluddin, “STATE’S AUTHORITY RIGHTS OVER LAND IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 2, no. 2 (31 Desember 2017): 107–23.Akses 20 Januari 2022.
Ratu Ratna Korompot dan Nurul Miqat, “PROTECTION ON CULTURAL EXPRESSION AS A COPYRIGHTS OF THE KAKULA TRADITIONAL MUSIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 139–52.Akses 20 Januari 2022.