TINJAUAN YURIDIS PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PENGGANTI

Penulis

  • Amalia Nur Alisa Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Sertifikat Pengganti; Kekuatan Hukum; Perlindungan Hukum

Abstrak

The conclusions in this study are: that the replacement certificate that has been issued and the old certificate is rediscovered is no longer valid and submitted to the land agency office to be destroyed. replacement certificate has the same legal force as the previous certificate of land rights, because both are copies of the land book and measurement letter with the same number. (2) Legal protection that can be given to holders of replacement certificates as well as the protection of holders of land rights certificates in general it can be seen from the land registration system. Indonesian land registration uses a negative system with a positive tendency, as regulated in Article 19 paragraph (2)

                                             ABSTRAK

Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: bahwa sertifikat pengganti yang telah diterbitkan dan sertifikat lama ditemukan kembali tidak berlaku lagi dan diserahkan kepada kantor badan pertanahan untuk dimusnahkan. sertifikat pengganti  mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat hak atas tanah sebelumnya, karena sama-sama merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dengan nomor yang sama. (2) Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang sertifikat pengganti sama halnya dengan perlindungan pemegang sertifikat hak atas tanah pada umumnya hal itu dapat dilihat dari sistem pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah indonesia memakai sistem negatif bertendensi positif, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Aartje Tehupeiory, 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta : Raih Asah Sukses (RAS).

Adrian Sutedi, 2014, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta : Sinar Grafika.

Eddy O.S. Hiariey, 2012, Teori dan Pembuktian, Jakarta : Erlangga.

Elza Syarif, 2014, Penrsertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, Jakarta : KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).

Erna Sri Wibawanti dan R. Murjiyanto, 2013, Hak Atas Tanah dan Peralihannya, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.

Jimmy Joses Sembiring, 2010, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, Jakarta : Visi Media.

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung : Mandar Maju.

Sahnan, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Malang : Setara Press.

S. Chandra, 2006, Perlindungan Pemegang Hak Atas Tanah, Medan : Pustaka Bangsa Press.

Waskito, Hadi Arnowo, 2019, Penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia, Jakarta : Kencana.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997

C. Internet

http://www.kompasiana.com/pit_kanisius/meneropong-pasal-33-uud-1945-dan-pengelolaan-sda-berbasis-pemulihan-lingkungan_55208a79a33311764646d0bb diakses tanggal 9 Desember 2020

https://dspace.uii.ac.id diakses pada tanggal 21 Oktober 2021 jam 17.54

D. Sumber Lain

Ananta Triyatmojo dan Endang Sri Kawuryan, “Kekuatan Hukum Sertifikat Pengganti karena Hilang”, Kartha Wicaksana volume 12, Nomor 2, 2018, hlm. 143 https://ejournal.warmadewa.ac.id

Awaluddin, “HAK KEWENANGAN NEGARA ATAS TANAH DI INDONESIA”, Tadulako Law Jurnal vol 2, No.2 (22 Desember 2017) : 115-9. Diakses pada tanggal 20 Januari 2022

Ricky Firanda,dkk, “Kekuatan Hukum Penerbitan Sertifikar Tanah Pengganti (studi Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serang)”, Al-Mursalah, Vol.6, no.1, Januari-Juni 2020, hlm 41

https://jurnal.staitapaktuan.ac.id/index.php/Al-Mursalah/article/view/120

Supriadi supriadi, Asmadi Weri, Dewi Kumala Sari, “PERMASALAHAN HUKUM HUKUM PERTANAHAN MENUJU ERA INVESTASI DI INDONESIA”, Tadulako Law Jurnal vol 3, No. 2 (30 Desember 2018): 171-23. Diakses pada tanggal 20 Januari 2022

Syahraini, Tesis: “Penerbitan Sertifikat Pengganti di Kantor Pertanahan Kota Medan” ( Medan : Universitas Sumatra Utara, 2012), hlm. 68, hlm. 69, dan hlm. 76

Diterbitkan

2024-06-06

Cara Mengutip

Amalia Nur Alisa. (2024). TINJAUAN YURIDIS PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PENGGANTI . LEGAL OPINION, 11(5), 351–359. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1416

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check