TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN

Penulis

  • I Wayan Leo Megananda Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Konsumen; Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan.

Abstrak

The conclusions in this study are: (1) The implementation of the consumer financing agreement at PT Adira Finance Palu Branch is that the consumer in conducting financing at PT Adira must go through the stages/processes to become a customer and agree to the matters stipulated by PT Adira Finance. In the event of default or negligence in carrying out the agreement, PT Adira gives a warning letter to the consumer. (2) There are three types of legal protection for consumers on motor vehicle financing agreements: Legal protection in terms of legislation, legal protection in terms of contracts, and legal protection in terms of courts.

ABSTRAK

kesimpulan dalam penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Adira Finance Cabang Palu yaitu pihak konsumen dalam melakukan pembiayaan di PT. Adira haruslah melalui tahap-tahap/proses untuk menjadi nasabah dan menyetujui hal-hal yang ditetapkan oleh pihak PT. Adira Finance. Dalam hal terjadi wanprestasi atau kelalaian dalam melakukan perjanjian, maka pihak PT. Adira memberikan suarat peringatan kepada pihak konsumen. (2) Perlindungan hukum terhadap konsumen atas perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor terdapat terdapat tiga jenis perlindungan hukum diataranya: Perlindungan hukum dari segi perundang-undangan, perlindungan hukum dari segi kontrak, dan perlindungan hukum dari segi pengadilan.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Achmad lchsan, Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.

Andika Wijaya, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

H. A. Abas Salim, Manajemen Transportasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

H. Rahardjo Adisasmita, Analisis Kebutuhan Transportasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.

Hardiman, Gerakan Disiplin Nasional dalam Berlal-lintas, Graha Umbara, Jakarta, 2000.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Rustian Kamaluddin, Ekonomi Transportasi: Karaktiristik, Teori, dan Kebijakan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2003.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 1978.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan.

C. Sumber Lain

Wahyu Wahyu, “The Progressive Rechtsvinding in Criminal Justice Process,” Tadulako Law Review 1, No. 2 (31 Desember 2016): 214–27. Diakses 19 Januari 2022.

Eka Amanda Putri, “Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Perjanjian Usaha Waralaba (Franchise),” Tadulako Master Law Journal 4, No. 2 (20 Juni 2020): 174–200. Diakses 19 Januari 2022.

Diterbitkan

2024-06-06

Cara Mengutip

I Wayan Leo Megananda. (2024). TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN. LEGAL OPINION, 11(5), 343–350. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1415

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check