TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP KORBAN PENCEMARAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP
Kata Kunci:
Korban; Pengrusakan Lingkungan; Penyelesaian SengketaAbstrak
the conclusions in this study are: That the implementation in the law of evidence against cases of environmental pollution and destruction is something that is very important for the sustainability and preservation of the environment as mandated in the law on environmental pollution. As for the settlement of environmental disputes, it can be done through a legitation lawsuit (lawsuit to the Court) and can be done outside the court (non-legitation) as long as the lawsuit filed can be proven about the existence of environmental pollution. Any environmental dispute can be resolved through out-of-court proceedings, so that the process is easy and fast and legal certainty is obtained.
ABSTRAK
kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Bahwa implementasi dalam hukum pembuktian terhadap kasus-kasus pencemaran dan perusakan lingkungan adalah merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup seperti telah diamanahkan dalam undang-undang tentang pencemaran lingkungan hidup. Adapun mengenai penyelesaian sengketa lingkungan dapat dilakukan melalui gugatan legitasi (gugatan ke Pengadilan) dan dapat dilakukan gugatan diluar pengadilan (non legitasi) sepanjang gugatan yang diajukan dapat dibuktikan mengenai adanya pencemaran lingkungan. Bahwa setiap sengketa lingkungan dapat dilakukan melalui jalur diluar pengadilan, agar supaya prosesnya mudah dan cepat serta mendapatkan kepastian hukum.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Endrik Sahudin, Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase, Instant Publishing, Malang, 2018.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional, Cetakan ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008.
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Priyatna Abdurasyid, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Suatu Pengantar), PT. Fikahati dan BANI, Jakarta, 2002.
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
Salim, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Mataram, 2012.
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
C. Sumber Lain
Maret Priyanta, “THE POSITION OF STATE RESPONSIBILITY FOR ENVIRONMENTAL POLLUTION BY CORPORATE : THE LEGAL STUDIES OF IMPLEMENTATION PARADIGM POLLUTER PAY PRINCIPLE IN ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 119–38.Accessed 28 Januari 2022.
Salsabilla Priyadhiva Putri Samantha dkk., “PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI SEWA-MENYEWA SATELIT AVANTI COMMUNICATIONS LIMITED DENGAN KEMENHAN RI MELALUI ARBITRASE,” Tadulako Master Law Journal 5, no. 2 (29 Juni 2021): 272–82.Accessed 28 Januari 2022.
Safrin Salam, “AXIOLOGY ARBITRATION VALUE RULING IN THE CASE SETTLEMENT TRADE (CASE STUDY DECISION OF SUPREME COURT NUMBER : 199 K/PDT.SUS/2012),” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 228–46.Accessed 28 Januari 2022.