STATUS HUKUM HAK ATAS TANAH MASYARAKAT DESA SIBOWI YANG MASUK DALAM WILAYAH TAMAN NASIONAL LORE LINDU
Kata Kunci:
Status Hukum; Tanah; Taman Nasional Lore LinduAbstrak
Based on the results of research and discussion that has been carried out, it can be concluded that the legal status of land rights of the Sibowi Village community which is included in the National Park Area. Lore Lindu National Park (BBTNLL) as a nature conservation area that has an original ecosystem that is managed with a zoning system for the purposes of science, education, supporting plant and / or animal cultivation, tourism, and recreation, Lore Lindu National Park is also a conservation forest area that has the function of protecting the life support system, preserving the diversity of plant and animal species, and as an area for sustainable use of the potential of biological natural resources and their ecosystems.
ABSTRAK
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Status hukum hak atas tanah masyarakat Desa Sibowi yang masuk dalam Wilayah Taman Nasional. Merupakan tanah Negara yang dikelolah oleh pihak Taman Tanasionl Lore Iindu (BBTNLL) sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli yang dikelolah dengan sistem zonasi untuk keperluan ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan / atau satwa, parawisata, dan rekreas, Taman Nasional Lore Lindu juga merupakan kawasan hutan konservasi yang memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta sebagai kawasan pemanfaatan secara lestari potensi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta, 2005.
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2008.
Eman Rustiadi, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017.
I Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Indonesia, Cet-1, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Moh. Hatta, Bab-Bab Tentang Perolehan Dan Hapusnya Hak Atas Tanah, Liberty Yogyakarta, 2014.
Mudakir Iskandar Syah, Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Permata Aksara, Jakarta, 2015.
Samun Ismaya, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011.
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang, 2016.
Winahyu Erwiningsih, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Edia, Yokyakarta, 2009.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan.
C. Sumber Lain
Awaluddin Awaluddin, “STATE’S AUTHORITY RIGHTS OVER LAND IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 2, no. 2 (31 Desember 2017): 107–23.Accessed 27 Januari 2022.
Megawati Nur Putri, “PENTINGNYA SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH (SKPT) DALAM PROSES LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 265–77.Accessed 27 Januari 2022.