KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN BERUPA PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 16/PID.SUS-ANAK/2018/PN.PAL)

Penulis

  • Moh. Farel Dwi Putra Umar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Pemidanaan; Tindak Pidana Anak.

Abstrak

The conclusions in this study are: (1) The judge's consideration in determining the elements of the defendant's guilt, namely: A. The element of taking property which wholly or partly belongs to another person with intent to unlawfully possess it. B. The element that is committed at night in a house or enclosed yard where there is a house, committed by two persons who are there without the knowledge or against the will of the rightful person. C. The element that it is committed by two or more persons. (2) The criminal sanctions charged by the Public Prosecutor, the indictment of the Public Prosecutor and the reasoning of the trial judge in his ruling have fulfilled the elements and conditions for the conviction of the defendant. 

ABSTRAK

kesimpulan dalam penelitian ini adalah: (1) Pertimbangan hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa yaitu: A. Unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. B. Unsur yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak. C. Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. (2) Sanksi pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, tuntutan Penuntut Umum dan pertimbangan hakim pengadilan dalam amar putusannya telah memenuhi unsur dan syarat dipidananya terdakwa. 

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta, 1989.

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung, 2006.

Gatot Sumpramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.

Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

C. Sumber Lain

Hamka Muchtar dan Benny Diktus Yusman, “IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA DELINKUENSI,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 146–58.Akses 25 Maret 2022.

Inggrid Hasanudin, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94. Diakses tanggal 25 Maret 2022.

Syachdin Syachdin, “Application Of The Ultimum Remedium Principle To The Children Involved In Narcotic,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 197–213. Diakses tanggal 25 Maret 2022.

Diterbitkan

2024-06-06

Cara Mengutip

Moh. Farel Dwi Putra Umar. (2024). KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN BERUPA PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 16/PID.SUS-ANAK/2018/PN.PAL). LEGAL OPINION, 11(5), 312–319. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1410

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check