TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA ATAS KETERLAMBATAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN AKIBAT KELALAIAN PENYEWA (DI KOTA TOLI-TOLI)
Kata Kunci:
Kendaraan; Pihak Penyewa; Tanggung Jawab.Abstrak
The conclusions in this study are: If the renter is late in returning the car at the agreed time period, the renter is subject to a fine of Rp.30 If the renter is late in returning the car within the agreed time period, the renter is subject to a fine of Rp.30.000 per hour with the provision of a fine of 10% of the rental price for each hour for all types of cars, and the renter must report to the agent whether he wants to increase the rental time of the car or there are obstacles that cause the car to be returned late, it means that the renter in this case can be deemed to have made a default because he did not return the car as a rental object on time according to the agreement because of that the renter must pay the rental rate during.
ABSTRAK
Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Apabila penyewa terlambat mengembalikan mobil pada jangka waktu yang telah disepakati maka penyewa dikenakan denda sebsar Rp.30.000 perjam dengan ketentuan denda 10% dari harga sewa untuk setiap jamnya untk semua jenis mobil, dan penyewa harus melapor pada pihak agen apakah mau menambah waktu sewa mobilnya atau ada kendala yang mengakibatkan mobil terlambat dikembalia, apabila penyewa tidak menghubungi pihak agen berarti pihak penyewa dalam hal ini dapat dipandang melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan mobil sebagai objek sewa secara tepat waktu menurut perjanjian karena itu penyewa harus membayar tarif sewa selama keterlambatan dan apabila terjadi kerusakan.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, HukumPerikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2016.
Halim H.S, Perancangan Kontrak dan Momorandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001.
Purwahid Patrik, Dasar- Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung 2017.
Ratna Artha Windari, Hukum Perjanjian, Cet-Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Inter Masa, Jakarta, 2001.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006.
Salim, Perkembangan Hukum Kontrak diluar Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Yunirman Rijan, Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/ Kontrak Dan Surat Penting Lainnya, Raih Ahsa Sukses, Jakarta, 2009.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjnjian, PT. Bale Bandung, Bandung, 1981.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
C. Sumber Lain
Athalia Saputra, “LEGAL PROTECTION ON APARTMENT UNIT PURCHASER IN RELATED TO THE OWNERSHIP,” Tadulako Law Review 3, no. 1 (30 Juni 2018): 25–39.Di Akses 30 Desember 2021.
Eka Amanda Putri, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN USAHA WARALABA (FRANCHISE),” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 174–200.Di Akses 30 Desember 2021.