PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI (STUDI KASUS DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI PANTOLOAN)
Kata Kunci:
Peredaran Rokok; Penegakan Hukum; Tindak Pidana.Abstrak
The purpose of this study is to determine how law enforcement in tackling the criminal act of circulation of cigarettes without excise tax by the Director General of Customs and Excise Pantoloan. To find out what are the obstacles in law enforcement against the criminal offense of cigarette distribution without excise tax. Law enforcement carried out in order to reduce the amount of circulation of cigarettes without excise tax that are still circulating in the Pantoloan area consists of two ways, namely preventive and repressive where the preventive way is to conduct socialization conducted in the media, market operations carried out 3 times a year, sea operations and installation of banners. While the repressive method is used if there has been a violation in the form of circulation of cigarettes without excise tax bands found in the field.
ABSTRAK
Tujuan dalam penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai oleh Dirjen Bea dan Cukai Pantoloan. Untuk mengetahui apa hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai. Penegakan hukum yang dilakukan guna mengurangi jumlah peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih beredar di wilayah Pantoloan terdiri atas dua cara yaitu preventif dan represif dimana cara peventif yaitu melakukan sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan di media-media, operasi pasar yang dilakukan 3 kali dalam setahun, operasi laut serta pemasangan banner. Sedangkan cara represif digunakan apabila telah terjadi pelanggaran berupa peredaran rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di lapangan.
Referensi
Buku
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2006.
Djoko Slamet Surjoputro, Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Jakarta, 2009.
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Ida Zuraida dan L. Y. Hari Sih Advianto, Penagihan Pajak: Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Peredaran Rokok Tanpa Cukai Masalah Dan Pencegahan, Gramedia Pustaka, Jakarta, 1991.
Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Jakarta, 2004.
Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 2 (Edisi Revisi), PT. Refika Aditama, Bandung, 1998.
R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Refika Adit¬ma, Bandung, 2008.
Sani Imam Santoso, Teori Pemidanaan dan Sandera Badan Gijzeling, Penaku, Jakarta, 2014.
Widi Widodo, Moralitas, Budaya, dan Kepatuhan Pajak, Alfabeta, Bandung, 2010.
Wirawan B. Ilyas dan Richard Burtono, Hukum Pajak Teori, Analisis Dan Perkembangannya, Salemba Empat, Jakarta, 2013.
Y. Sri Pudyatmoko, Hukum Pajak, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2006.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Sumber Lain
Dayanto Dayanto, “THE RESPONSIVE LEGISLATION: THE ROLE OF PARLIAMENTS IN THE ESTABLISHMENT OF LOCAL REGULATIONS ON TAXES AND FEES THAT ARE RESPONSIVE IN CENTRAL MALUKU DISTRICT,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 169–96.Accessed 27 Mei 2022.
I. Gede Chakradeva Adhiprabowo, “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK GUGATAN PRAPERADILAN,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 431–48.Accessed 27 Mei 2022.