PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PENGEMIS DI KOTA PALU

Penulis

  • Nurlaela Isra Tantu Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Anak; Pelaku Eksploitasi; Penegakan Hukum.

Abstrak

The purpose of this study is to determine law enforcement against perpetrators of child exploitation as beggars in Palu City. To find out the obstacles in law enforcement against perpetrators of child exploitation as beggars in Palu City. Law enforcement against the perpetrators of child exploitation as beggars in Palu City is not running at all because in handling the case which was handed over by Satpol PP to the Social Service and the Office of Women's Empowerment and Child Protection of Palu City, there was no follow-up on the perpetrators, and efforts made in enforcing the law are preventive (prevention) and repressive (prosecution) but this is not running optimally. 

 

ABSTRAK

Tujuan dalam penelitian ini Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak sebagai pengemis di Kota Palu. Untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak sebagai pengemis di Kota Palu. Penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak sebagai pengemis di Kota Palu, tidak berjalan sama sekali karena dalam menangani kasus tersebut yang diserahkan oleh Satpol PP kepada Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu, tidak adanya tindak lanjut terhadap pelaku, dan upaya yang dilakukan dalam menegakan hukum yaitu dengan upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan) tetapi hal tersebut tidak berjalan dengan maksimal. 

Referensi

Buku

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta, 1989.

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung, 2006.

Gatot Sumpramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013.

Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Diindonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

R.A. Koesnan, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber Lain

Hamka Muchtar dan Benny Diktus Yusman, “IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA DELINKUENSI,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 146–58.Akses 19 Mei 2022.

Inggrid Hasanudin, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94.Akses 19 Mei 2022.

Syachdin Syachdin, “APPLICATION OF THE ULTIMUM REMEDIUM PRINCIPLE TO THE CHILDREN INVOLVED IN NARCOTIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 197–213.Akses 19 Mei 2022.

Diterbitkan

2024-04-23

Cara Mengutip

Tantu, Z. . (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PENGEMIS DI KOTA PALU. LEGAL OPINION, 11(2), 136–143. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/13

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check