TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA MEDIASI

Penulis

  • Mang Surast Suthawijaya Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Peranan; Mediasi; Perbankan; Penyelesaian Sengketa

Abstrak

The results of the study revealed that the legal position of banking mediation in non-litigation dispute resolution has been implemented in accordance with the provisions of the law but in its implementation it has not been running effectively, this is because the Bank of Indonesia has not disclosed information to customers regarding the settlement of complaints and the authority of customers in relation to banking mediation, in addition, The implementation of banking mediation can be carried out if it has a unit or institution that has the authority to resolve disputes or conflicts between customers and banks, then related to the implementation of legal decisions between problematic parties, it is necessary to have a clear peace agreement that binds both parties, both the customer and the bank, because the agreement that occurs between the parties is an agreement based on good faith that one party may not agree.

ABSTRAK

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kedudukan hukum mediasi perbankan dalam penyelesaian sengketa non litigasi, sudah dilaksanakan sesuai ketentuan aturan hukum tetapi di dalam pelaksanaannya belum berjalan secara efektif hal ini di sebabkan belum terbukanya informasi dari pihak Bank Indonesia terhadap nasabah menyangkut penyelesaian pengaduan maupun kewenanga n nasabah dalam kaitannya dengan mediasi perbankan, di samping itu, pelaksanaan mediasi perbankan dapat di laksanakan apabila memiliki unit atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaiakan sengketa atau konflik antara nasabah dengan pihak bank, kemudian terkait dengan pelaksanaan putusan hukum antara para pihak yang bermasalah.

Referensi

BUKU

Abdullah Piter, Suseno ,2003, Sistim Dan Kebijakan Perbankan Di Indonesia, Pusat Pendidikan Dan Studi Kebank sentralan (PPSK) Bank Indonesia,Penerbit Pustaka Jakarta.

Bernard L. Tanya, 2010, Hukum dalam Ruang Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta.

Bismar Nasution, Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Antara Ban Dan Nasabah, disampaikan pada Diskusi Terbatas Mediasi Perbankan, diselenggarakan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Tiara Convention Center Medan, Kamis, 14 Februari 2007

Candra Irawan, 2010, Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution di Indonesia. CV. Mandar Maju. Bandung.

Felix Oentoeng Soebagjo, Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Perbankan, Makalah Disampaikan pada Diskusi Terbatas: Pelaksanaan Mediasi Perbankan oleh Bank Indonesia dan Pembentukan Lembaga Mediasi Independen, 21 Maret 2007,Jogya.

Febrian, Eksistensi Kelembagaan Mediasi Perbankan Dalam Peraturan Bank Indonesia Terhadap Sistem Aturan Hukum, disampaikan pada “Diskusi Terbatas Mengenai Mediasi Perbankan, Kerjasama Bank Indonesia dengan Kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Sriwijaya”, (Palembang, tanggal 12 April 2007),

Frans Hendra Winata, 2011, Hukum Penyelesaian Sengketa, Jakarta Timur, PN Sinar Grafika,

Fatahiliah A. Syukur, 2012 Mediasi Yudisial Di Indonesia, Peluang Dan Tantangan Dalam Memajukan Sistem Peradilan, Penerbit Mandar Maju, Bandung

Gunawan Widjaja, 2005, Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Raja Grafido Persada, Jakarta.

Iswahjudi A. Karim,2005, Arbitrase dan Mediasi, Karimsyah Law Firm, Jakarta.

Jimmy Joses Sembiring, 2011, Cara Menyelesaiakan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase) Visi Media Jakarta Selatan

Jhonny Ibrahim, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang

Lukman Santoso, 2011, Hak Dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Cet- 1, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Muslih MZ, 2007, Pengatar Mediasi: Teori dan Praktik, dalam M. Mukhsin Jamil (ed.), Mengelola Konflik Membangun Damai; Teori, Strategi dan Imlementasi Resolusi Konfllik, (Semarang: Walisongo Mediation Centre)

Nurnaningsih Amriani, 2011, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Penerbit PT Raja Grafindo Persada

Ronny Prasetya, 2010, Tinjauan Hukum Perlindungan Nasabah Korban Kejahatan Perbankan, Jakarta, PT. Prestasi Pustakaraya.

Suyud Margono, 2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis Alternative Dispute Resolution (ADR) (Jakarta Ghalia Indonesia,)

Takdir Rahmadi, 2011, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Tan Kamello, “Karakter Hukum Perdata dalam Fungsi Perbankan Melalui Hubungan Antara Bank Dengan Nasabah”, disampaikan pada pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dihadapan Rapat Terbuka

Valerine J.L. Kriekhoff, 2003, Mediasi (Tinjauan dari Segi Antropologi Hukum) dalam Antopologi Hukum, Sebuah Bunga Rampai, T.O. Ihromi (Penyunting). Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

Victor M. Situmorang, 1993, Perdamaian dan Perwasitan dalam Hukum Acara Perdata. Rineka Cipta, Jakarta.

Witanto. D. Y, 2011, Hukum Acara Mediasi ,Penerbit Alfabeta Bandung Yoshiro Kusano,2008, WAKAI, Terobosan Baru Penyelesaian Sengketa, Penerbit Grafindo Khazanah Ilmu.

A. Peraturan Perundang – Undangan

UU Nomor 30 Tahun 1999

B. Sumber Lain

Adi Sulistyono, Budaya Musyawarah Untuk Penyelesaian Sengketa Win- win Solution dalam Perspektif Hukum, Jurnal Hukum Bisnis Volume 25-No.1 Tahun, 2000

Abdul Manan, Penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam Proses Penyelesaian Perkara.Majalah Suara Udilag Vol.II No.6 April 2005

Andre Hynan Poeloengan. 2012 Materi Pelatihan Mediasi di PMN. Dengan judul: Akses Kepada Keadilan, Manfaat Mediasi dan Pembangunan Perdamaian, Pusat Mediasi Nasional, Jakarta

Ayu Endah, Peranan Lembaga Mediasi Perbankan dalam Melindungi Nasabah Bank di Indonesia, (Jakarta Universitas Indonesia, 2008)

Siti Magadianty, Adam dan Clarita Derantini, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Delik 2003

Anonim, 2007, “Pelaksanaan Fungsi Mediasi Perbankan”, Direktorat investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia, www.bi.go.id, tanggal akses 28 Oktober 2020

http://irfaninurfaqih.files.wordpress.com/2009/07/aps.pdf.Perkembangan Penyelesaian Sengketa Alternatif Di Indonesia, diakses tanggal tgl 5 – 09 – 2020

http://sharialearn.wikidot.com/khotibulumam002, diakses pada tanggal 4 desember 2020

http://lawyerindonesia.blogspot.eom/2007/8/pei-lindungan –nasabah-dalara-sistem.litml,diakses pada tanggal 29 November 2020

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-sengketa- ekonomi/ diakses tanggal 12-01-2021

Muliaman D. Hadad , “Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah Bank Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia,” Http://www.bi.go,id, diakses tgl 19 Nov 2020

Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, www.klinikhukum.com, diakses tanggal 15 Februari 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah”, www. Goole.com, diakses 4 Oktober 2020

Sefti Williarsih Weblog, Perlindungan Kepentingan Nasabah dan Pentingnya Menjaga Reputasi Bank, http://www.worldpress.com, diakses tanggal 8 Juli 2020

Zulfi Diane Zaini dan Lukmanul Hakim, “CONTROLLING THE IMPLEMENTATION PRUDENTIAL PRINCIPLES IN BANKING LANDING BY FINANCIAL SERVICES AUTHORITY,” Tadulako Law Review 3, no. 1 (30 Juni 2018): 57–78.Akses 30 Maret 2022.

Diterbitkan

2024-05-18

Cara Mengutip

Mang Surast Suthawijaya. (2024). TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA MEDIASI. LEGAL OPINION, 11(4), 298–311. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1287

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check