KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN
Kata Kunci:
Kata Kunci: Viktimologi, Anak, PerkosaanAbstrak
Based on the issues raised, it can be concluded that there are several factors for the occurrence of rape against children from the perspective of victimology, namely due to the ignorance of parents and lack of supervision of children, the factor of psychological disorders experienced by the perpetrator, family economic factors, then there is a dispute which eventually the child is used as an outlet for anger. The efforts are rehabilitation efforts, both in institutions and outside institutions, protection efforts from reporting identity through mass media and to avoid labeling, providing safety guarantees for victim witnesses and expert witnesses, both physical, mental, and social and providing accessibility to obtain information about the progress of the case.
ABSTRAK
Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa faktor terjadinya perkosaan terhadap anak dari aspek prespektif viktimologi ada beberapa faktor, yaitu Karena Faktor Ketidaktahuan Orang Tua dan Kurangnnya Pengawasan Terhadap Anak, Faktor gangguan psikis yang di alami oleh pelaku, Faktor ekonomi keluarga kemudian terjadi percekcokan yang akhirnya anak dijadikan tempat pelampiasan kemarahan. Upayanya yaitu upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun social dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkaranya.
Referensi
A.Buku-Buku
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Kekerasan Seksual, Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung, PT Refika Aditama,2001.
Andika Legesan, “Korban Kejahatan Sebagai Salah Satu Faktor Terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan”, Lex Crimen, Vol.1, No.4 tahun 2012.
Dikdik M. Arief Mansur dan ElisatrisGultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007.
Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993.
Gosita, Arif, Relevansi Viktimologi Dengan Pelayanan Terhadap Para Korban Perkosaan , IND.HILL-CO, 1987.
Mulyadi, Lilik, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Victimologi, Denpasar, Djambatan, 2003.
Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak, Sumatra Utara, Rajawali, 2011.
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung, Nusa Media, 2011.
Wuluyo, Bambang, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.
Yulia, Rena, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graham Ilmu, Yogyakarta, 2010.
B.Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
C.Sumber Lain
“Syachdin, ‘Penerapan Asas Ultimum Remidium Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika’, Tadulako Law Review, Vol. 1 Issue 2, (30 Desember 2016).pdf,” t.t.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Perlindungan Anak berdasarkan UndangUndang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jakarta.