PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN (MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE)
Kata Kunci:
Perlindungan hukum, anak, tahap penyidikanAbstrak
The implementation of restorative justice in the investigation process of children as perpetrators of criminal acts at Palu Police Station, especially in the Women and Children Protection Unit, has been running well even though there are several cases that are not completed. In the investigation process at Palu Police Station, investigators are obliged to seek diversion by inviting the perpetrator and the perpetrator's family, the victim and the victim's family, the Women and Children Protection Office of Palu City, the Social Service, the Correctional Center, and the local government. 2) The obstacles in its implementation are the lack of understanding or knowledge from the community related to the restorative justice system and diversion, when the community does not understand this diversion system, many children will be judged, of course this will affect the mental and development of children where children should be given protection and good guidance not to be judged.
ABSTRAK
Pelaksanaan restorative justice dalam proses penyidikan anak sebagai pelaku tindak pidana di Polres Palu khususnya pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah berjalan dengan baik sekalipun ada beberapa kasus yang tidak selesai. Dalam proses penyidikan di Polres Palu, penyidik wajib mengupayakan diversi dengan mengundang pelaku dan keluarga pelaku, korban dan keluarga korban, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Palu, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan, dan Pemerintah setempat. 2) Hambatan dalam pelaksanannya yaitu kurangnya pemahaman atau pengetahuan dari masyarakat terkait dengan sistem restorative justice maupun diversi, ketika masyarakat kurang paham dengan sistem diversi ini maka akan banyak anak yang dihakimi.
Referensi
A.Buku
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung, 2006.
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta, 1989.
Gatot Sumpramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.
Hug Mall, Oliver Kamsbothan, Tom Woodhouse, Resulusi Damai Konflik Kontemporer, PT. Grafika, Jakarta, 2000.
Nandang Sambas, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014.
Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.
B.Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
C.Sumber Lain
Inggrid Hasanudin, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94. Diakses 05 Juni 2022.
Syachdin Syachdin, “Application Of The Ultimum Remedium Principle To The Children Involved In Narcotic,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 197–213. Diakses 05 Juni 2022.