EKSISTENSI KONSULAT JEPANG DI MAKASSAR DALAM HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTARA INDONESIA – JEPANG

Penulis

  • Mildha Nur Anissa Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Hubungan Diplomatik; Konsulat Jepang

Abstrak

So far, the implementation of these functions is limited to the interests of the State from interventions that could damage good bilateral relations, clarifying the truth of incoming and outgoing news about the State of Japan, providing protection to its citizens residing in Makassar City, cooperating with the Attorney General's Office of South Sulawesi and West Sulawesi in the field of law, cooperation with Hasannudin University to send lecturers who want to take Doctoral Programs to Japan, cultural exchange in the form of holding the 2016 Japanese festival at the Mulo Makassar building. In the field of education, the Japanese government provides Monbukagakusho scholarships to the citizens of Makassar.

ABSTRAK

Sejauh ini Implementasi dari fungsi – fungsi tersebut  terbatas pada Kepentingan Negara dari intervensi yang bisa merusak hubungan bilateral yang baik, memperjelas kebenaran berita yang masuk dan keluar tentang Negara Jepang, memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang berdiam di Kota Makassar, melakukan Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dibidang Hukum, Kerjasama dengan Universitas Hasannudin untuk mengirim dosen – dosen yang ingin mengambil Program Doctor ke Jepang, pertukaran budaya dalam bentuk mengadakan festival Jepang 2016 digedung Mulo Makassar. Dibidang Pendidikan Pemerintah Jepang memberikan beasiswa Monbukagakusho kepada Warga Masyarakat Kota Makassar.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Andrias D, Mengenal Studi Hubungan Internasional, Zavara, Bandung, 2015.

Dougherty dan Graff Jr. dikutip dalam buku Banyu, Anak Agung Perwita, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008.

Darmayadi, Mengenal Studi Hubungan Internasional, Zavara, Bandung, 2015.

J. G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Diterjemahkan oleh: Bambang Iriana Djajaatmadja, Edisi kesepuluh, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

Perwita dan Yani, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2014.

Rohadatul Aisy, Berdirinya Kantor Konsulat Jepang Di Makassar, Ebook, Makassar, 2016.

Sefriani, Peran Hukum internasional, Raja Grafindo Persada, Pekan Baru, 2016.

Sitepu P, Anthonius, Studi Hubungan Internasional, Graha Ilmu, Tanggerang, 2011.

Sugeng Istanto, Hukum Internasional, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.

Sumaryo Suryokusumo, Hukum Diplomatik Teori Dan Kasus, PT Alumni, Bandung, 2013.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperbolehkan Kewarganegaraan Dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperbolehkan Kewarganegaraan,

Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Diplomatik.

Konvensi Wina Tahun 1963 Tentang Konsuler.

C. Sumber Lain

Jafar M. Naser, “TANGGUNG GUGAT PEMERINTAH DI BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA,” Tadulako Master Law Journal 5, no. 1 (27 Februari 2021): 14–26.Accessed 05 Juni 2022.

Diterbitkan

2024-05-18

Cara Mengutip

Mildha Nur Anissa. (2024). EKSISTENSI KONSULAT JEPANG DI MAKASSAR DALAM HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTARA INDONESIA – JEPANG. LEGAL OPINION, 11(4), 275–281. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1284

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check