PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN PADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DI KOTA PALU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Kata Kunci:
: Konsumen; Perlindungan Hukum; PLN.Abstrak
PT PLN has done its duty to provide the right to provide electricity to the community but does not provide maximum consumer rights in accordance with Article 4 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. So far there have been no consumers who have applied for compensation to PT PLN for damage and heavy losses due to repeated blackouts to the Court. Consumers only report complaints of power outages but do not report the form of losses to PLN. However, if consumers want to submit a dispute resolution, it can be done in court or out of court, namely through the BPSK legal institution which has been recognized in Article 1 paragraph (11) of the Consumer Protection Law.
ABSTRAK
PT. PLN telah melakukan tugasnya memberikan hak untuk memberikan aliran listrik kepada masyarakat tetapi tidak memberikan hak-hak konsumen secara maksimal sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sejauh ini belum ada konsumen yang mengajukan ganti rugi kepada PT. PLN karena kerusakan dan kerugian yang berat akibat pemadaman yang berulang hingga sampai ke Pengadilan. Konsumen hanya melaporkan aduan pemadaman listrik namun tidak melaporkan bentuk kerugian kepada PLN. Namun apabila konsumen ingin mengajukan penyelesaian sengketa dapat dilakukan di pengadilan maupun luar pengadilan yaitu dengan melalui lembaga hukum BPSK yang sudah diakui dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adi Nugroho, Susanti. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Ed. 1., cet. 1. Jakarta: Kencana, 2008.
Miru, Ahmadi, and Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Divisi Buku Perguruan Tinggi, RajaGrafindo Persada, 2015.
Nasution, AZ. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Daya Widya, 1999.
Shofie, Yusuf. Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK): Teori Dan Praktek Penegakan Hukum. Cet. 1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Sutedi, Adrian. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Cet. 1. Ciawi, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.
Usman, Rachmadi. Hukum Arbitrase Nasional. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2002.
Widjaja, Gunawan, and Ahmad Yani. Hukum Arbitrase. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2001.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
C. Sumber Lainnya
Andrea, Gabriela Patricia. “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMADAMAN LISTRIK SEPIHAK OLEH PT. PLN (PERSERO),” Jurnal Lex Crimen Vol. V/No. 6/Ags/2016, diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/13465/13048 pada tanggal 13 Juni 2022.
Rosadi, Agus Imron. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN KOSMETIK KRIM PEMUTIH (RACIKAN)", Tadulako Master Law Journal, Vol. 5 Issue 3, Oktober 2021, diakses dari http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/TMLJ/article/view/16225/pdf pada tanggal 13 Juni 2022.
Wulandari, Bernadetta T. “TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMAKAIAN LISTRIK (P2TL) ANALISA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN”, Jurnal Hukum Gloria Juris, 8 No 2 (2008) diakses dari http://repository.unpas.ac.id/53676/2/F.BAB%20I.pdf pada 13 Juni 2022.